RS BHC Sumenep Terapkan Pemantauan Pasien 24 Jam

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep menerapkan sistem pemantauan pasien selama 24 jam untuk memastikan kondisi pasien terpantau secara berkala dan penanganan medis dapat dilakukan secara sigap andaikan terjadi perburukan kondisi.

Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo W. P., MM., MARS., FIHFAA, menyampaikan, pemantauan pasien dilaksanakan oleh tenaga keperawatan dalam tiga shift dengan sistem serah terima nan terstruktur. Proses tersebut menggunakan metode Situation, Background, Assessment, Recommendation (SBAR) untuk memastikan info klinis pasien tersampaikan secara jelas dan akurat.

Menurutnya, gelombang pemantauan disesuaikan dengan tingkat akibat dan hasil Early Warning Score (EWS) pasien. Pasien berisiko rendah dipantau setiap shift, sedangkan pasien dengan akibat sedang mendapatkan pemantauan lebih sering. Adapun pasien berisiko tinggi alias kritis dipantau secara kontinu sesuai kebutuhan klinis.

“Pemantauan pasien dilakukan selama 24 jam. Frekuensi observasi disesuaikan dengan kondisi dan tingkat akibat masing-masing pasien, sehingga perubahan kondisi dapat diketahui sedini mungkin,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Selain pemantauan tanda-tanda vital, rumah sakit juga melakukan asesmen ulang terhadap akibat jatuh dan nyeri. Pelaksanaannya didukung prosedur operasional standar (SPO), lembar pemantauan tanda vital dan EWS, agenda dinas perawat, serta prosedur serah terima pasien.

Dalam menghadapi kemungkinan perburukan kondisi pasien, RS BHC Sumenep menerapkan sistem eskalasi penanganan medis. Perawat nan menemukan tanda-tanda perburukan segera menghubungi master jaga ruangan dan master penanggung jawab pelayanan (DPJP) melalui komunikasi SBAR.

Apabila kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan, tim respons sigap alias Code Blue diaktifkan sesuai prosedur nan berlaku.

Dr. Tedjo menjelaskan, kecepatan respons menjadi bagian krusial dalam upaya menjaga keselamatan pasien. Karena itu, rumah sakit menetapkan sasaran waktu respons dan melakukan pemantauan terhadap pencapaiannya sebagai parameter mutu pelayanan.

“Setiap tanda perburukan kondisi pasien kudu segera ditindaklanjuti. Mekanisme komunikasi dan eskalasi disiapkan agar pasien memperoleh pertolongan sesuai kebutuhan klinisnya,” tuturnya.

Pelaksanaan sistem tersebut didukung skema alur eskalasi, daftar kontak darurat, info waktu tanggap, serta notulen pertimbangan kasus untuk menilai penyelenggaraan dan perbaikan pelayanan.

Dalam aspek kesiapsiagaan tenaga medis, RS BHC menetapkan DPJP sejak pasien masuk rawat inap. Dokter jaga instalasi darurat gawat (IGD) dan rawat inap tersedia selama 24 jam berasas agenda resmi rumah sakit.

Apabila DPJP tidak berada di rumah sakit, konsultasi dapat dilakukan melalui telepon alias sarana komunikasi lain nan terdokumentasi. Dalam situasi tersebut, master jaga menjalankan penanganan sesuai petunjuk alias pendelegasian kewenangan secara tertulis.

“Kesiapsiagaan tersebut didukung agenda master jaga dan DPJP, surat keputusan penetapan DPJP, serta prosedur konsultasi dan pendelegasian wewenang,” kata dr. Tedjo.

Sementara itu, DPJP melakukan visite sekurang-kurangnya satu kali sehari. Frekuensi visite dapat ditingkatkan sesuai diagnosis, stabilitas klinis, dan hasil pemantauan, terutama pada pasien kritis, pascabedah, alias nan mengalami kondisi tidak stabil.

Setiap penyelenggaraan visite dicatat dalam Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT), termasuk waktu pencatatan dan pengesahan oleh tenaga medis nan bersangkutan.

“Untuk menjaga kesinambungan pelayanan, RS BHC Sumenep juga mengedepankan koordinasi antar-Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Koordinasi dilakukan melalui CPPT terintegrasi, komunikasi SBAR, visite bersama, rekonsiliasi obat, serta pertemuan tim alias ronde interdisiplin sesuai kebutuhan pasien,” paparnya.

Seluruh pencatatan CPPT diintegrasikan dengan sistem info manajemen rumah sakit (SIM RS), sehingga info perkembangan pasien dapat dikelola secara terstruktur untuk mendukung koordinasi antarpetugas.

“Koordinasi antarprofesi sangat krusial agar setiap tenaga kesehatan mempunyai info nan selaras mengenai kondisi, perkembangan, dan rencana didikan pasien. Dengan pengarsipan nan terintegrasi, kesinambungan pelayanan dapat dijaga,” terang dr. Tedjo.

Melalui pemantauan pasien selama 24 jam, kesiapsiagaan dokter, sistem respons cepat, serta koordinasi antarprofesi, RS BHC Sumenep menempatkan keselamatan pasien sebagai bagian krusial dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Berbagai prosedur dan arsip pendukung menjadi instrumen untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan melangkah terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan. (ong)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0