Respons Cepat dan Komitmen Ciptakan Kondusivitas, Polresta Tuban Ringkus Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Komitmen Polresta Tuban dalam menjaga keandalan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan rasa kondusif kembali dibuktikan secara nyata. Melalui kerja keras Jajaran Satreskrim Polresta Tuban, dua kasus kejahatan menonjol—yakni tindakan pengeroyokan di jalan raya dan kekerasan seksual terhadap anak—berhasil diungkap tuntas.

Keberhasilan penanganan perkara ini dipaparkan langsung oleh Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, nan didampingi Kasatreskrim AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam serta Kasi Humas Polresta Tuban dalam konvensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026).

Gerak Cepat Layanan Call Center 110 Ungkap Kasus Pengeroyokan

Penyelidikan kasus pertama berasal dari kejuaraan sigap masyarakat melalui jasa Call Center 110 mengenai tindakan pengeroyokan nan dialami tiga pemuda—WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20)—di Jalan HOS Cokroaminoto pada Sabtu (1/8/2026) awal hari.

Menanggapi laporan tersebut, tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Tuban langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Melalui kejelian petugas dalam menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan petunjuk lapangan, kepolisian sukses mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka utama, ialah ARF (20) dan MLH (18).

Madura FM

Sementara itu, untuk tiga pelaku lain nan sudah dikantongi identitasnya, Polresta Tuban bergerak tegas menetapkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diburu hingga tuntas. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Sensitivitas dan Kesigapan Pengungkapan Kekerasan Seksual Anak

Keberhasilan Polresta Tuban juga terlihat pada penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak wanita penyandang disabilitas oleh tersangka SGG (69). Meski peristiwa nan terjadi pada Juli 2025 lampau ini baru dilaporkan belakangan oleh pihak keluarga, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban meresponsnya secara profesional, sensitif, dan sigap.

Petugas secara komprehensif melakukan serangkaian penyidikan—mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, kajian CCTV, hingga fasilitasi pemeriksaan medis bagi korban. Setelah mengantongi bukti authentic nan kuat, tim langsung membekuk tersangka SGG di kediamannya.

Dalam kasus ini, Polresta Tuban memberikan perhatian ekstra dengan mengedepankan perlindungan penuh, pendampingan psikologis, serta menjaga ketat kerahasiaan identitas korban. Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 15 tahun plus pemberatan sepertiga hukuman.

Komitmen Tanpa Kompromi Polresta Tuban

Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, menegaskan bahwa penangkapan para pelaku ini merupakan bentuk ketegasan dan kehadiran polisi di tengah masyarakat. Polresta Tuban memastikan seluruh proses norma bakal dikawal transparan dan tuntas sesuai patokan nan berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah terprovokasi, serta memanfaati saluran siaga kepolisian jika memandang alias mengalami tindak pidana. (*)

Selengkapnya