PortalMadura.com-Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, sebagai personil Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Pelantikan tersebut dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Anwar Usman dilantik berbareng jejeran personil Wantimpres lainnya di bawah ketua Pratikno selaku Ketua Wantimpres dan Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua Wantimpres. Jabatan baru ini menandai babak lanjutan bagi Anwar setelah mengabdi selama puluhan tahun di bumi peradilan norma Indonesia.
Perjalanan Karier dari Guru Honorer hingga Hakim Konstitusi
Lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 31 Desember 1956, Anwar Usman mengawali merintis kariernya dari bawah. Sebelum berkecimpung di bumi hukum, dia sempat merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai pembimbing honorer di SD Kalibaru pada tahun 1975 sembari merampungkan pendidikan hukumnya di Universitas Islam Jakarta hingga meraih gelar sarjana pada 1984.
Kariernya di bumi peradilan dimulai setelah lulus seleksi calon pengadil pada 1985. Ia pernah bekerja di Pengadilan Negeri Atambua dan Lumajang, serta menduduki beragam posisi strategis di Mahkamah Agung (MA) seperti Asisten Hakim Agung dan Kepala Biro Kepegawaian.
Pengabdian dan Dinamika di Mahkamah Konstitusi
Anwar resmi mengabdi sebagai pengadil konstitusi sejak 6 April 2011. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya mengemban posisi Wakil Ketua MK pada 2015 dan puncaknya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2018.
Kendati demikian, perjalanan kepemimpinannya sempat menghadapi dinamika ketika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan hukuman pemberhentian dari kedudukan Ketua MK pada November 2023 akibat pelanggaran etik. Meski begitu, dia tetap melanjutkan tugasnya sebagai pengadil konstitusi hingga masa baktinya tuntas pada 6 April 2026.
Kini, selepas menuntaskan pengabdian selama 15 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut, Anwar Usman kembali dipercaya negara untuk mengemban amanah baru sebagai personil Wantimpres guna memberikan pertimbangan kepada presiden.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·