PUPR Bangkalan Catat 34 Ribu Hektare Lahan Masuk Kawasan Dilindungi

1 hari yang lalu 8

KABAR MADURA | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan menyebut belum ada pengajuan alih kegunaan lahan nan masuk area dilindungi untuk dijadikan gedung dalam dua tahun terakhir.

Kepala Dinas PUPR Bangkalan, Rizal Mardiansyah, mengatakan, setiap pengajuan pembangunan hanya dapat diproses andaikan letak nan diajukan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Selama ini tidak ada pengajuan untuk alih kegunaan lahan nan dilindungi. Sebab, izin pembangunan hanya bisa diberikan pada letak nan peruntukannya sudah sesuai dengan RTRW,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Rizal menjelaskan, salah satu area nan menjadi perhatian dalam penataan ruang di Bangkalan adalah Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan hasil pemetaan, sekitar 34 ribu hektare lahan masuk dalam area LSD nan selanjutnya menjadi bagian dari penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pemetaan itu merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nan diterbitkan pada 2021. Dalam SK tersebut, terdapat sekitar 30 ribu hektare area nan dipetakan untuk kebutuhan perlindungan lahan pertanian.

Meski demikian, Rizal menegaskan, tidak seluruh area nan terlihat berwarna hijau melalui gambaran satelit dapat langsung dikategorikan sebagai lahan sawah.

Dalam proses pemetaan, tetap ditemukan sejumlah jenis penggunaan lahan lain, seperti tambak, tegalan, pekarangan, lahan urugan hingga kebun nan sebelumnya masuk dalam plot area sawah.

“Kalau memandang gambaran satelit, area hijau itu belum tentu semuanya merupakan sawah. Ada juga tambak, tegalan, pekarangan, kebun maupun lahan nan sudah diurug, tetapi tetap masuk dalam plot area sawah,” jelasnya.

Dia menyebut, luas wilayah Kabupaten Bangkalan mencapai sekitar 130 ribu hektare. Dari luasan tersebut, area hijau tercatat kurang lebih 57 ribu hektare, dengan sekitar 34 ribu hektare dialokasikan sebagai area LSD.

Kawasan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan tata ruang di Kabupaten Bangkalan. Kendati berstatus dilindungi, pemanfaatan lahan tidak sepenuhnya dilarang.

“Lahan nan masuk area dilindungi tetap bisa dimanfaatkan, tetapi ada batasannya. Kawasan tersebut nantinya menjadi bagian dari peta dasar untuk kepentingan perencanaan,” terangnya.

Untuk memastikan info dan peruntukan lahan semakin sesuai dengan kondisi di lapangan, PUPR Bangkalan juga melakukan penataan kembali area persawahan sepanjang 2025 hingga 2026.

Penataan dilakukan dengan memberikan guideline terhadap sekitar 88,9 persen lahan baku sawah (LBS), sekaligus melakukan cleansing terhadap info lahan nan nantinya bakal ditetapkan sebagai LP2B.

Proses itu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi aktual lahan dengan ketentuan RTRW. Dengan demikian, area nan betul-betul kudu dilindungi dapat dibedakan dari lahan nan secara aktual telah berubah fungsi.

“Sekarang area hijau tetap kami tata kembali. Kami bedakan mana nan memang kudu dilindungi, mana nan tetap diperbolehkan untuk pembangunan, dan mana lahan nan sudah tidak lagi mempunyai aktivitas pertanian,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya