KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Sampang memberikan respons resmi mengenai pernyataan personil DPRD Sampang nan menyebut adanya dugaan motif transaksional dalam kasus tindak pidana rudapaksa anak nan melibatkan 27 tersangka.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa hingga saat ini proses norma nan melangkah belum menemukan bukti konkret nan mengarah pada dugaan transaksi tersebut.
“Kami tidak anti-kritik, tetapi mari kita tetap konsentrasi pada kebenaran norma nan sedang berjalan,” tegas Nur Fajri saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Sabtu (25/7/2026).
Meski begitu, pihak kepolisian menyatakan sangat terbuka terhadap beragam masukan maupun info tambahan dari masyarakat nan dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan kasus ini.
“Justru kami sangat berterima kasih andaikan ada komponen masyarakat nan mau memberikan info tambahan mengenai dugaan transaksi maupun perihal lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Nur Fajri menekankan bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap wanita dan anak menjadi cermin tetap lemahnya sistem pengawasan di lingkungan masyarakat.
Menurutnya, perlindungan terhadap golongan rentan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya kepolisian semata.
“Pertanyaannya sekarang, ini salah siapa dan tanggung jawab siapa? Apa sejauh ini peran kita semua dalam mencegah terjadinya perkara kekerasan pada wanita dan anak?” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Sampang berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga membujuk seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk mengambil langkah nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, dugaan mengenai adanya motif transaksi dalam penanganan perkara rudapaksa anak tersebut sempat dilontarkan oleh salah satu personil DPRD Sampang, Jafar. (*)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·