KABAR MADURA | Pelarian panjang MLA, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi fiktif di lingkungan Bank BRI Pamekasan, akhirnya berujung di ruji-ruji besi.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan sukses meringkus tersangka nan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 tersebut.
MLA, nan merupakan mantan pegawai Bank BRI Pamekasan, diduga melancarkan aksinya dengan modus menawarkan program bagi hasil dan lelang fiktif. Akibat perbuatannya, sebanyak 17 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh tim nan dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
“Kemarin DPO berinisial MLA sudah sukses diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Yoni menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen tegas dan respons sigap Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat nan telah bergulir selama enam tahun terakhir.
Mengenai kronologi perincian penangkapan, letak persembunyian, hingga peralatan bukti nan sukses disita, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut. Yoni menyebut seluruh perincian penanganan perkara beserta pasal nan disangkakan bakal dipaparkan secara transparan kepada publik.
“Untuk perincian penanganan, kronologi penangkapan, serta pasal nan disangkakan bakal kami sampaikan secara resmi dalam konvensi pers. Jadwalnya bakal segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (rul)

6 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·