Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Buron Pembunuhan

1 jam yang lalu 1

Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto (kanan) berbareng Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama saat memberikan keterangan kepada para wartawan.

Foto: Media Jatim

ARENAMADURA.COM, PAMEKASAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali menorehkan catatan positif dalam penegakan norma di wilayahnya. Setelah sempat buron selama nyaris lima tahun, seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial H (36), penduduk Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, akhirnya sukses diringkus.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari legislatif. Anggota DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, memuji langkah sigap dan kerja keras abdi negara kepolisian nan tidak pernah capek memburu pelaku kejahatan hingga tertangkap, meskipun kasus tersebut telah melangkah menahun.

“Kami memberikan apresiasi nan sebesar-besarnya kepada Polres Pamekasan, khususnya Satreskrim, nan telah bekerja keras menuntaskan PR (pekerjaan rumah) lama ini. Keberhasilan meringkus terduga pelaku setelah nyaris lima tahun buron membuktikan komitmen dan profesionalisme kepolisian dalam memberikan rasa kondusif serta keadilan bagi masyarakat Pamekasan,” ujar Moh. Faridi saat dimintai tanggapan, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, langkah tegas abdi negara penegak norma ini sangat krusial untuk merawat kepercayaan publik, sekaligus memberikan pesan bahwa tindak kejahatan tidak bakal pernah luput dari jangkauan hukum, sekecil alias selama apa pun pelarian pelaku.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berasas surat bernomor DPO/16/III/2022/Satreskrim.

Kasus ini bermulai dari laporan polisi dengan nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur pada tanggal 2 Maret 2022.

“Hariyanto diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana alias bersama-sama melakukan penganiayaan nan mengakibatkan kematian, dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” jelas AKP Yoyok, Jumat (2/10/2026).

Saat ini, pihak kepolisian tetap terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap fakta-fakta baru serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian pembunuhan tersebut.*

Post navigation

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0