Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curat di Ambunten Sumenep, Sejumlah Barang Bukti Disita

2 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial S (33) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, itu diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) nan terjadi di area Pantai Taneros.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026.

Kasus pencurian tersebut dialami Ach. Tajudin, seorang tenaga kerja swasta asal Dusun Gunung, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di area Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten.

Dari hasil penyelidikan, petugas sukses mengidentifikasi keberadaan tersangka sebelum akhirnya mengamankannya tanpa perlawanan.

Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentano melalui Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sukses mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Agus, Rabu, 29 Juli 2026, malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih, fotokopi BPKB dan STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak nan diduga berangkaian dengan tindak pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambah AKP Agus. FATHOL ALIF

Selengkapnya