KABAR MADURA | Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pamekasan pada 2027 memerlukan payung norma baru. Regulasi wilayah nan bertindak saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan patokan terbaru pemerintah pusat, sementara sedikitnya 106 desa diproyeksikan mengikuti pilkades gelombang pertama.
Aturan teknis nan selama ini menjadi acuan, ialah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019, kudu disesuaikan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi baru tersebut mengubah sejumlah ketentuan, mulai dari masa kedudukan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun hingga sistem pencalonan tunggal.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Achmad Fachrurrazy mengatakan, pemerintah wilayah telah menyusun rancangan peraturan wilayah (raperda) tentang penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai corak penyesuaian terhadap izin terbaru.
“Perbup tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan norma nan ada,” ungkapnya, Kamis (3/9/2026).
Raperda tersebut telah melalui proses pengharmonisan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan diserahkan kepada DPRD Pamekasan setelah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Proses raperda tersebut saat ini telah kami serahkan kepada DPRD, lantaran sebelumnya memang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan wilayah tahun 2026,” tambahnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan Mustafa Afif menjelaskan, pembahasan izin pemerintahan desa sebelumnya sempat dihentikan lantaran DPRD kudu menunggu terbitnya PP sebagai patokan turunan nan menjadi acuan.
Setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit pada Mei lalu, DPRD kembali membentuk panitia unik (pansus) nan beranggotakan utusan masing-masing fraksi. Pengesahan pembentukan pansus tersebut tinggal menunggu agenda rapat paripurna.
“Perda itu kan tidak boleh bertentangan dengan patokan di atasnya, termasuk tidak bisa bertentangan dengan PP. Karena kemarin nan menjadi pertimbangan itu PP-nya belum turun, maka di-hold dulu. Setelah turun baru dilanjutkan lagi,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Menurut Afif, pembahasan pansus nantinya bakal menentukan apakah izin nan sudah ada cukup direvisi alias diperlukan norma baru. Salah satu substansi nan bakal diatur berangkaian dengan masa kedudukan kepala desa dan pola penyelenggaraan pilkades serentak.
Dalam rancangan izin tersebut, pilkades serentak direncanakan berjalan maksimal dua gelombang dalam kurun waktu delapan tahun. Pembagian gelombang bakal mempertimbangkan akhir masa kedudukan kepala desa, kesiapan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi penjabat (Pj) kepala desa, serta keahlian finansial daerah.
“Maka menjadi krusial untuk juga dijadikan pertimbangan soal keahlian finansial daerah. Meskipun kelak ketika sudah menjadi perda dan ditetapkan, ya wilayah kudu menyiapkan finansial itu,” jelas Afif.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Muhammad Lutfi mencatat sebanyak 106 desa masuk dalam skema pilkades gelombang pertama pada 2027 lantaran masa kedudukan kepala desanya berakhir. Desa lainnya diproyeksikan mengikuti gelombang berikutnya pada 2030 sebagai akibat penyesuaian masa kedudukan kepala desa.
Lutfi menilai penyelesaian izin menjadi krusial agar penganggaran pilkades 2027 tidak terkendala. Menurutnya, perda tersebut idealnya sudah dituntaskan pada 2026 sehingga kebutuhan anggaran bisa dimasukkan dalam APBD 2027.
“Perda itu kudu rampung di tahun 2026, sehingga pada penyelenggaraan tahun 2027 kami sudah bisa menganggarkan. Kalau kemudian perdanya tidak selesai di tahun 2026, gimana kami bakal menganggarkan di tahun 2027,” jelasnya.
Estimasi awal kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pilkades 2027 mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun, dalam plotting awal anggaran baru tersedia sekitar Rp7 miliar. Besaran kebutuhan tersebut tetap bakal dihitung kembali melalui pembahasan antara pansus DPRD dan organisasi perangkat wilayah (OPD) terkait.
Adapun rincian teknis penyelenggaraan pilkades nantinya bakal diatur lebih lanjut oleh pelaksana melalui peraturan bupati (perbup). Afif berambisi pembahasan izin pemerintahan desa dapat segera diselesaikan sehingga penyelenggaraan pilkades 2027 mempunyai kepastian dan legitimasi hukum.
“Karena Perda Penyelenggaraan pemerintahan desa ini urgen, maka saya berambisi tahun depan ini sudah bisa disahkan melalui paripurna. Sehingga patokan norma mengenai dengan pemilihan kepala desa, misalnya di 2027 ini, bisa jelas dan mendapatkan legitimasi secara hukum,” tutupnya. (fit/waw)

59 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·