Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi

55 menit yang lalu 2

KABAR MADURA | PT. Pertamina Patra Niaga memastikan ketentuan tanggungjawab menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan merupakan kebijakan nasional.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, info mengenai tanggungjawab menunjukkan STNK itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan info mengenai tanggungjawab menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).

Dia menjelaskan, ketentuan itu bukan merupakan kebijakan nan bertindak secara nasional. Menurutnya, sistem itu sebelumnya hanya berupa rencana pengawasan nan sempat disiapkan secara lokal di wilayah tertentu.

“Ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan nasional, melainkan rencana sistem pengawasan nan sempat disiapkan secara lokal di wilayah tertentu,” jelasnya.

Namun, setelah muncul beragam respons dan masukan dari masyarakat mengenai info tersebut, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan sistem tersebut.

“Mempertimbangkan respons dan masukan masyarakat atas info nan berkembang, Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penerapan sistem tersebut,” tegasnya.

Ke depan, Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen memperbaiki koordinasi sebelum menerapkan kebijakan maupun sistem pelayanan nan bersenggolan langsung dengan masyarakat.

“Kami memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas info nan berkembang. Ke depan, setiap rencana kebijakan alias sistem pelayanan nan berangkaian langsung dengan masyarakat bakal terlebih dulu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” paparnya.

Meski rencana sistem itu dibatalkan, Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi tetap dilakukan. Pengawasan itu juga dibarengi dengan pembinaan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU.

Ahad menyebut, sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

“Pertamina Patra Niaga terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional,” ungkapnya.

Selain melakukan pembinaan, Pertamina juga menjatuhkan hukuman terhadap SPBU nan terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Sanksi nan diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara alias skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

“Pertamina juga memberikan hukuman terhadap lembaga penyalur nan terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” imbuhnya.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dilakukan berbareng abdi negara penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sekaligus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pengawasan juga dilakukan dengan pihak abdi negara penegak hukum,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya