Pilkades Pamekasan 2027 Butuh Aturan Baru, Perbup Lama Dinilai Tidak Sesuai

1 jam yang lalu 1
KM/IST | Pilkades Pamekasan 2027 memerlukan payung norma baru. DPRD ditargetkan menuntaskan perda pada 2026 agar anggaran pemilihan 106 desa tidak terhambat.

KABAR MADURA | Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pamekasan nan dijadwalkan pada September 2027 dipastikan memerlukan payung norma baru. Aturan teknis nan dipakai selama ini, ialah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2019, dinilai sudah usang dan bertentangan dengan patokan di tingkat pusat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, Achmad Fachrurrazy, mengungkapkan bahwa perbup tersebut tidak lagi selaras setelah terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. 

Regulasi baru dari pusat tersebut mengubah sejumlah ketentuan krusial, seperti perpanjangan masa kedudukan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun hingga skema pencalonan tunggal.

“Perbup tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan norma nan ada,” ungkapnya, Kamis (3/9/2026).

Sebagai langkah penyesuaian, pelaksana telah menyusun rancangan peraturan wilayah (raperda) tentang pemerintahan desa. Raperda tersebut telah melewati proses pengharmonisan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan sekarang telah diserahkan ke DPRD Pamekasan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Proses Raperda tersebut saat ini telah kami serahkan kepada DPRD, lantaran sebelumnya memang sudah masuk dalam program pembentukan peraturan wilayah tahun 2026,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Muhammad Lutfi, mencatat sebanyak 106 desa nan lenyap masa jabatannya dan masuk dalam skema pilkades gelombang pertama pada 2027. Sementara sisanya diplot untuk gelombang berikutnya pada 2030 akibat imbas penyesuaian masa jabatan.

Lutfi menegaskan bahwa pembahasan Raperda di panitia unik (pansus) kudu tuntas sebelum 2027. Jika pembahasan perda meleset dari sasaran tahun 2026, alokasi anggaran pilkades dipastikan terhambat.

“Perda itu kudu rampung di tahun 2026, sehingga pada penyelenggaraan tahun 2027 kami sudah bisa menganggarkan. Kalau kemudian perdanya tidak selesai di tahun 2026, gimana kami bakal menganggarkan di tahun 2027,” jelasnya.

Lutfi juga menambahkan, perkiraan awal kebutuhan anggaran pilkades 2027 mencapai Rp10 miliar. Namun, dalam plotting anggaran awal saat ini baru teralokasi sekitar Rp7 miliar. Kepastian besaran nomor tersebut tetap bakal dihitung ulang dalam pembahasan Pansus DPRD berbareng organisasi perangkat wilayah (OPD) terkait. (fit/waw)

Selengkapnya