Pemuda di Sumenep Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual pada Anak

1 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Seorang laki-laki berinisial DAP (22), penduduk Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, diamankan Satreskrim Polresta setempat lantaran diduga melakukan perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur.

Pemuda tersebut diamankan polisi di rumahnya pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara itu, korban merupakan wanita berumur 17 tahun nan tetap berstatus pelajar.

Penanganan kasus tersebut berasas Laporan Polisi Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya interogator melakukan pemberkasan serta melengkapi manajemen investigasi untuk proses norma lebih lanjut,” kata Kompol Bambang, Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sambungnya, kasus dugaan perkosaan dan pencabukan itu terjadi pada dua kesempatan, ialah November 2023 dan April 2026. Semuanya diduga terjadi di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara tersebut.

Bambang menegaskan, interogator tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh serta memastikan proses norma melangkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dalam perkara ini, interogator menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b KUHP,” tambahnya.

Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara nan melibatkan anak tetap mengedepankan perlindungan korban, termasuk menjaga identitas dan privasi korban selama proses norma berlangsung. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya