Pansus DPRD Pamekasan saat membahas draf Raperda SOTK berbareng tim pengusul, Selasa (8/9/2026).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mulai menindaklanjuti 10 syarat nan diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Kepala Bagian Organisasi Setkab Pamekasan, Ach. Syaifurrahman mengatakan, seluruh persyaratan tersebut saat ini tetap dibahas secara internal oleh jejeran kelembagaan Pemkab Pamekasan.
“10 syarat nan diminta Pansus tetap kita telaah di internal kelembagaan,” katanya.
Menurutnya, Pemkab belum dapat memastikan sasaran penyelesaian seluruh persyaratan tersebut. Pihaknya tetap bakal meminta rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan selaku ketua tim untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk sasaran selesai 10 syarat itu tetap minta rekomendasi ke Sekda sebagai ketua tim,” ujarnya.
Syaifurrahman mengakui, proses pemenuhan persyaratan tersebut berpotensi memerlukan waktu cukup panjang. Bahkan, pembahasan Raperda SOTK diperkirakan tidak dapat dituntaskan tahun ini.
“Sepertinya untuk kelanjutannya tidak mungkin tahun ini rampung, bisa jadi tahun depan,” ucapnya.
Syaifurrahman mengaku, tingkat kesulitan dalam memenuhi 10 syarat nan diminta Pansus berbeda-beda. Sebagian arsip dinilai dapat segera dilengkapi lantaran datanya sudah tersedia di lingkungan Pemkab, sementara beberapa poin lainnya memerlukan pembahasan dan kajian lebih mendalam sebelum diserahkan kepada Pansus.
“Dari 10 syarat tersebut, sebagian ada nan bisa segera dilengkapi. Namun, ada beberapa nan tetap perlu dilakukan kajian khusus,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengaku belum menerima laporan dari Pansus SOTK mengenai perkembangan pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, masa kerja Pansus mempunyai pemisah waktu maksimal satu tahun.
“Belum ada laporan dari ketua Pansus SOTK. nan jelas masa kerja Pansus maksimal satu tahun,” tandasnya. (ibl/nda).

59 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·