PORTALMADURA.COM, Sumenep – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep merilis terobosan baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kini, proses permohonan dan publikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kabupaten Sumenep dapat dilakukan secara penuh berbasis digital (full online) melalui aplikasi Super App Polri.
Inovasi ini dihadirkan guna memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang alias datang langsung ke markas kepolisian hanya untuk tahap pendaftaran awal.
Kasat Intelkam Polresta Sumenep, AKP Moh. Nurul Komar menegaskan bahwa skema digitalisasi ini dirancang untuk menciptakan sistem pelayanan publik nan jauh lebih cepat, transparan, efisien, dan modern.
“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke instansi polisi pada tahap awal pendaftaran. Proses pengisian blangko hingga verifikasi berkas sepenuhnya dilakukan dari perangkat pandai masing-masing,” ujar AKP Moh. Nurul Komar saat memberikan keterangan resmi pada Senin (10/8/2026).
Alur Pendaftaran SKCK Online di Sumenep
Berdasarkan info nan dirangkum oleh portalmadura.com, pemohon dapat mengikuti tahapan pendaftaran secara berdikari dengan alur sebagai berikut:
- Unduh Aplikasi: Mengunduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store (Android) alias App Store (iOS).
- Registrasi Akun: Membuat akun baru dan melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP.
- Pengisian Data: Memilih menu ‘SKCK’, mengisi blangko permohonan nan tersedia, dan mengunggah berkas persyaratan digital.
- Verifikasi Otomatis: Data nan diunggah bakal diverifikasi secara terintegrasi dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta BPJS Kesehatan.
- Pembayaran PNBP: Setelah arsip dinyatakan valid, sistem menerbitkan kode transaksi/barcode pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000 via akomodasi BRIVA (BRI Virtual Account).
- Penerbitan Digital: Dokumen SKCK digital resmi terbit dan langsung tersimpan di dalam akun aplikasi pemohon.
Adapun berkas persyaratan nan wajib diunggah dalam format digital meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran alias Ijazah terakhir, serta pasfoto umum berlatar belakang warna merah.
Cetak Lembar Fisik dan Pos Layanan Polsek
Bagi masyarakat nan memerlukan lembar SKCK bentuk legalisir untuk kebutuhan manajemen tertentu, pemohon cukup membawa bukti kode registrasi alias barcode pembayaran ke loket pelayanan Polresta Sumenep tanpa kudu mengulang proses dari awal.
Untuk mempermudah akses penduduk di wilayah kecamatan terluar, Polresta Sumenep juga telah mengintegrasikan jasa cetak dan pembantu pendaftaran ini di empat Polsek prioritas, yakni:
- Polsek Ambunten
- Polsek Gapura
- Polsek Kangean
- Polsek Lenteng
Apabila pemohon mengalami halangan teknis selama proses registrasi mandiri, pihak Polresta Sumenep menyediakan jasa support interaktif (Helpdesk) via WA di nomor 081359284610 alias melalui kanal media sosial resmi SKCK Polresta Sumenep.
Dapatkan pembaruan buletin pelayanan publik dan info seputar Madura tepercaya lainnya hanya di portalmadura.com.

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·