Personel Polrestas Sumenep menunjukkan peralatan bukti miras nan diamankan dari dua toko. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Patroli rutin Sat Samapta Polresta Sumenep kembali membuahkan hasil. Puluhan botol minuman keras (miras) nan diduga diperjualbelikan secara terlarangan diamankan dari dua toko di wilayah norma Polresta Sumenep, Selasa (11/8/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan saat personel Sat Samapta melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C, ialah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., berbareng sejumlah personel Sat Samapta.
Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua toko nan diduga menjual minuman keras. Kedua toko tersebut masing-masing diketahui milik Saleh dan Taufik Ismail.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur. Hasilnya, ditemukan sejumlah minuman keras nan diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Dari toko milik Saleh, polisi mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland jenis rasa, dan 15 botol Arak Bali. Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas menyita 10 botol Arak Bali merek Legong.
Seluruh peralatan bukti selanjutnya diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep. Barang bukti tersebut kemudian bakal diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses investigasi lebih lanjut sesuai ketentuan norma nan berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli tidak hanya menyasar tindak kriminalitas, tetapi juga beragam pelanggaran nan berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Polresta Sumenep bakal terus meningkatkan aktivitas patroli dan penegakan norma terhadap segala corak pelanggaran nan dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara terlarangan lantaran dapat memicu beragam tindak pidana dan gangguan keamanan,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas patroli bakal terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus respons terhadap beragam info maupun temuan di lapangan.
Kepolisian juga membujuk masyarakat berkedudukan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selama aktivitas berlangsung, situasi di wilayah norma Polresta Sumenep terpantau aman, tertib, dan kondusif. (nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·