KABAR MADURA | Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di area Terminal Tipe A Masaran, Kecamatan Tragah, Bangkalan, ditargetkan beraksi mulai akhir Agustus 2026. Namun, hingga sekarang tidak kunjung terealisasi.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Kuspriyanto Suparman, mengatakan, tetap terdapat sejumlah tahapan nan perlu diselesaikan sebelum akomodasi pengolahan sampah tersebut mulai beroperasi.
Salah satunya berangkaian dengan kesiapan manajemen pengelola. Saat ini, pihak pengelola tetap menyusun formula dan komposisi tenaga kerja nan dinilai sesuai dengan karakter mesin pengolahan sampah nan tersedia.
“Pihak manajemen pengelola tetap mencari formula susunan pekerja sesuai karakter mesin agar dalam pelaksanaannya maksimal,” ujarnya, Senin (27/9/2026).
Selain kesiapan tenaga kerja, kerja sama antara Pemkab Bangkalan dan pihak pengelola juga belum dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Kuspriyanto menjelaskan, PKS belum ditandatangani lantaran kedua pihak tetap mencari kesepakatan serta pemahaman nan sama mengenai pola kerja sama pengelolaan TPST tersebut.
“Masih belum ada kesepakatan, belum tanda tangan PKS, dikarenakan tetap mencari kesepakatan dan pemahaman nan sama,” jelasnya.
Meski sejumlah tahapan tetap kudu diselesaikan, Kuspriyanto menyebut, operasional TPST Masaran ditargetkan dapat dimulai pada Oktober 2026. Target tersebut juga disampaikan oleh Plt. Kepala DLH Bangkalan.
“Insya Allah dalam Oktober ini, kata Plt Kadis LH, bisa beroperasi,” tuturnya.
Dalam pengelolaannya, Pemkab Bangkalan bekerja sama dengan pihak swasta berasal dari Kediri, PT. Abaha.
TPST Masaran nantinya tidak hanya berfaedah sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga menghasilkan sejumlah produk dari sampah nan diolah. Produk tersebut di antaranya bijih plastik, hardboard, magot, serta hasil pirolisis berupa bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, mengenai pembagian hasil pengelolaan, Kuspriyanto menambahkan, pihak pengelola bakal mendapatkan porsi sebesar 60 persen. Sedangkan Pemkab Bangkalan memperoleh bagian 40 persen.
“Pembagian tersebut dari untung bersih setelah dikurangi biaya operasional,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·