BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan bakal menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 di wilayah norma Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mulai Senin, 26 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyasar delapan jenis pelanggaran lampau lintas nan menjadi prioritas penindakan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, Operasi Patuh Semeru merupakan upaya berbareng untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kita tahu bahwa peradaban suatu bangsa dapat dilihat dari gimana masyarakatnya berlalu lintas. Oleh lantaran itu, saya minta aktivitas ini jangan hanya menjadi rutinitas tahunan belaka, tetapi kudu ada akibat nyata nan dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Dalam penyelenggaraan operasi, Kapolres menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme serta mewaspadai penyalahgunaan kewenangan oleh personil di lapangan.
“Saya ingatkan kepada seluruh jajaran, khususnya polisi lampau lintas, rekan-rekan adalah etalase Polri nan setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Wibowo juga mengingatkan anggotanya agar memperhatikan tutur kata, perilaku, dan penampilan saat bertugas. Dia meminta seluruh personel mengedepankan hati nurani serta tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk melakukan tilang manual hanya untuk mencari-cari kesalahan pengendara.
“Apabila ditemukan oknum nan melanggar, saya pastikan bakal berikan hukuman tegas. Jadilah polisi nan dicintai masyarakat, bukan nan ditakuti,” paparnya.
Terkait sistem penindakan, Polres Bangkalan bakal mengombinasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan tilang manual. Penindakan secara manual kembali diberlakukan secara ketat dan selektif sebagai bagian dari pertimbangan terhadap nomor fatalitas kecelakaan lampau lintas di Jawa Timur.
“Penindakan dengan sistem tilang manual kita prioritaskan untuk corak pelanggaran berat nan berpotensi memicu kecelakaan lampau lintas beruntun alias berakibat fatal. Seluruh penyelenggaraan operasi di lapangan juga bakal diawasi secara ketat oleh kegunaan pengawasan internal agar tetap transparan dan profesional,” tegasnya.
Dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Bangkalan menetapkan delapan sasaran prioritas pelanggaran. Sasaran tersebut meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur nan belum mempunyai SIM, berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor nan tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Selain itu, polisi juga menyasar pengemudi kendaraan bermotor nan tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol alias narkoba, melawan arus lampau lintas, dan melampaui pemisah kecepatan.
Penindakan juga dapat menyasar penggunaan knalpot nan tidak sesuai spesifikasi, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nan tidak sesuai ketentuan, serta modifikasi kendaraan nan mengganggu sistem penegakan norma berbasis ETLE.
“Melalui operasi ini, Polres Bangkalan berambisi dapat menekan nomor kecelakaan lampau lintas serta mewujudkan situasi Kamseltibcar Lantas nan kondusif dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangkalan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

6 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·