Sumenep, (Madura Today) – Seorang oknum perawat aktif di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MT (38), ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep lantaran diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
MT nan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari tangan MT, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat netto 1,10 gram dan 0,23 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful. Jumat, (30/10/2026).
Hasil pemeriksaan awal, MT mendapatkan sabu dari MS (32), seorang wiraswasta. Polisi kemudian menangkap MS sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumahnya di Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
“Dari letak penangkapan MS, petugas kembali menemukan satu poket sabu dengan berat netto 2,17 gram nan disimpan di dalam dompet mini warna hitam di rak dapur rumah,” ungkap Sjaiful.
Selain sabu, Polisi menyita timbangan elektrik, plastik klip, perangkat nan diduga digunakan untuk mengonsumsi alias menakar sabu, dua unit telepon genggam, duit tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
“Total peralatan bukti sabu dari kedua terlapor mencapai 3,50 gram netto,” jelasnya.
Kedua terlapor beserta peralatan bukti sekarang diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga bakal mengirimkan peralatan bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
“Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP,” Sjaiful.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·