Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim saat menyampaikan pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Sampang. (ISTIMEWA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Suara sound system nan dinyalakan pada malam hari berujung maut di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Seorang laki-laki berinisial M, 55 tahun, tewas setelah dibacok menggunakan parang oleh menantu tirinya berinisial MD, 26 tahun.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban nan sehari-hari bekerja sebagai wirausaha mengalami sejumlah luka bacok hingga meninggal dunia.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan perkara tersebut dalam konvensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermulai ketika MD berada di ruang keluarga. Saat itu, anak MD disebut tidak dapat tidur lantaran bunyi sound system nan dinyalakan korban berbareng sejumlah saksi di sekitar rumah Saniyah.
Jarak antara teras tempat korban dan para saksi berada dengan tempat tidur anak MD disebut hanya sekitar empat meter.
Mendengar bunyi tersebut, MD kemudian keluar dan menghampiri korban dengan tujuan meminta agar volume sound system dikecilkan.
“Korban jengkel lantaran anaknya tidak bisa tidur dan menangis lantaran bunyi sound malam-malam, setelah pelaku mendatangi bunyi sound tersebut dan rupanya nan memutar adalah mertuanya,” ujar Anang, Rabu (23/9/2026).
Anang menambahkan, percakapan antara keduanya justru memicu emosi MD. Kepada penyidik, MD mengaku tersinggung dengan ucapan korban, meski mengaku sudah lupa dengan kalimat nan disampaikan korban.
Dalam kondisi emosi, MD kemudian mengambil sebilah parang nan berada sekitar dua meter dari posisi korban. Parang tersebut berada di atas bangku alias tempat duduk di dekat dapur.
Parang sepanjang 54 sentimeter itu kemudian digunakan MD untuk menyerang korban. Tebasan pertama diarahkan ke bagian atas kepala hingga korban roboh.
MD kembali mengayunkan parang ke arah leher bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
“Setelah menghampiri sumber bunyi tersebut korban sempat mengatakan perihal nan membikin pelaku tersinggung, pelaku nan memang mempunyai rasa sakit hati berkepanjangan pada korban akhirnya mengambil parang nan tergeletak tidak jauh dari korban lampau menyabet korban berkali-kali,” imbuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya satu luka sayat pada bagian atas kepala, satu luka sayat pada leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan tangan kiri.
Korban akhirnya meninggal bumi akibat kejadian tersebut.
Usai melakukan pembacokan, MD meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga sukses menemukan keberadaan pelaku pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
MD ditangkap di sebuah musala milik penduduk berinisial JUHRI di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.
Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti. Dari pihak korban, petugas menyita sarung warna hijau lumut bermotif nan terdapat bercak darah, baju warna biru dengan bercak darah, serta jaket kulit warna hitam nan juga terdapat bercak darah.
Sementara dari pihak pelaku, polisi mengamankan sebilah parang sepanjang 54 sentimeter. Parang tersebut mempunyai mata pisau dari besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 21 sentimeter.
Selain parang, polisi juga menyita kaos hitam merek Gukata, sarung motif batik merek Idaman, serta kopyah hitam nomor 6 merek Anggrek nan disebut milik pelaku.
MD sekarang menjalani proses norma di Polres Sampang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·