Nelayan Sumenep Ditangkap Otoritas Australia Bertambah Jadi 22 Orang, Nasib Mereka Belum Jelas

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Penangkapan nelayan Sumenep asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, oleh otoritas Australia terus bertambah. Setelah 9 nelayan dilaporkan ditangkap pada 22 September 2026, sebanyak 13 nelayan lainnya dikabarkan diamankan pada 8 Oktober 2026. Total 22 nelayan sekarang dilaporkan terseret persoalan tersebut, sementara kepastian nasib mereka tetap belum terang. 

Bertambahnya jumlah nelayan nan diamankan memunculkan pertanyaan mengenai langkah konkret pemerintah dalam memastikan keselamatan, pendampingan hukum, dan pemulangan penduduk nan berhadapan dengan otoritas negara lain. 

Tokoh masyarakat Desa Tonduk, Benny Halim, mengatakan info penangkapan 13 nelayan terbaru diterima pihak keluarga. Mereka melaut menggunakan perahu berjulukan Bulalo untuk mencari teripang. 

Menurut info nan diterimanya, para nelayan tetap menjalani proses wawancara oleh otoritas Australia. Namun, hingga sekarang belum ada keterangan resmi nan memastikan kondisi maupun proses penanganan mereka. 

“Untuk rilis info resminya tetap belum ada,” kata Benny. 

Benny menjelaskan, pencarian teripang biasanya dilakukan setahun sekali. Dalam sekali pelayaran, para nelayan dapat menghabiskan waktu hingga tiga bulan, termasuk perjalanan laut nan disebut mencapai sekitar 2,5 bulan. 

Benny berambisi seluruh nelayan dapat dipulangkan dengan selamat. Dia juga meminta agar kejadian serupa menjadi bahan evaluasi, terutama mengenai pemahaman nelayan terhadap pemisah wilayah laut Indonesia dan Australia. 

“Semoga mereka bisa dipulangkan dengan selamat dan mendapat edukasi mengenai pemisah teritorial laut Indonesia,” ujarnya. 

Di tengah bertambahnya jumlah nelayan nan dilaporkan diamankan, respons pemerintah wilayah tetap memerlukan penelusuran lebih lanjut. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, mengaku belum mengetahui secara terperinci info penangkapan 13 nelayan terbaru tersebut. 

Rahman menyatakan bakal mengecek info itu dan berkoordinasi dengan pihak terkait. 

“Saya mau kroscek dulu seperti apa,” ujarnya. 

Sementara itu, untuk kasus sembilan nelayan nan lebih dulu dilaporkan ditangkap pada 22 September 2026, Pemkab Sumenep sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Sumenep, Moh. Ibnu Hajar, mengatakan koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan lantaran perkara tersebut melibatkan yurisdiksi dua negara. 

“Ini kami lakukan lantaran kasus tersebut menyangkut hubungan antarnegara,” katanya. 

Sebanyak 9 nelayan nan pertama kali dilaporkan ditangkap itu masing-masing berjulukan Mupaher, Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi. Mereka berangkat mencari teripang setelah singgah di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. 

Menurut Ibnu Hajar, para nelayan berangkat dari Pulau Rote pada 15 September 2026. Tujuh hari kemudian, pemerintah menerima berita bahwa mereka diamankan otoritas Australia lantaran memasuki perairan negara tersebut. 

“Karena ini urusan lintas negara, maka Pemkab Sumenep berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengenai pemulangan nelayan asal Pulau Raas nan ditangkap otoritas Australia ini,” ujarnya. (ara/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0