Mulai Agustus, Poli Urologi RSUD Sumenep Layani Pasien BPJS

2 jam yang lalu 4
RSUD SumenepRSUDMA sekarang membuka Poli Urologi dan melayani pasien BPJS Kesehatan. Mulai 8 Agustus 2026, penduduk bisa mendapatkan jasa ahli urologi tanpa kudu ke luar daerah.

Kabar baik bagi penduduk Sumenep nan memerlukan jasa ahli urologi. RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) sekarang membuka Poli Urologi nan dapat diakses peserta BPJS Kesehatan.

Layanan ini resmi beraksi sejak 8 Agustus 2026, dengan menghadirkan master ahli urologi, dr. Yufi Aulia Azmi, Sp.U. Kehadiran poli ini membikin masyarakat bisa mendapatkan pemeriksaan dan penanganan penyakit saluran kemih di Sumenep tanpa kudu dirujuk ke luar daerah.

Direktur RSUDMA Sumenep, dr. Erliyati, mengatakan pembukaan Poli Urologi menjadi bagian dari upaya rumah sakit memperluas sekaligus meningkatkan kualitas jasa spesialistik.

“Penambahan jasa ahli ini merupakan upaya RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk peserta BPJS Kesehatan,” ujar Erliyati, Kamis (20/8/2026).

Poli Urologi melayani beragam gangguan sistem perkemihan, seperti batu saluran kemih, pembesaran prostat, jangkitan saluran kemih, serta keluhan urologi lainnya nan memerlukan pemeriksaan dan penanganan master spesialis.

Menurut Erliyati, keberadaan Poli Urologi diharapkan membikin masyarakat Sumenep lebih mudah mendapatkan jasa kesehatan spesialistik nan selama ini mungkin kudu diakses di luar daerah.

Selain memperluas pilihan layanan, pembukaan Poli Urologi juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta BPJS Kesehatan sekarang dapat memperoleh jasa urologi di RSUDMA sesuai prosedur pelayanan nan berlaku.

“Kami bakal terus meningkatkan kualitas serta cakupan jasa ahli agar kebutuhan kesehatan masyarakat dapat ditangani secara lebih komplit di RSUDMA,” tambahnya.

Jadwal Poli Urologi

Poli Urologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep melayani pasien setiap:

  • Jumat: pukul 16.30–18.30 WIB
  • Sabtu: pukul 08.00–13.00 WIB

Masyarakat nan memerlukan jasa tersebut dapat memanfaatkannya dengan mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan nan berlaku. (bahri)

Selengkapnya