portalmadura.com — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan mengenai dugaan ketiadaan bukti piagam pendidikan nan setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut berada di luar kewenangannya dan merupakan ranah lembaga lain.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden nan berjalan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026) malam.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meski pengadilan tidak menemukan bukti bentuk arsip pendidikan Gibran nan setara dengan SMA/sederajat untuk pendaftaran Pilpres 2024, Gibran secara aktual saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan sudah menjabat.
Oleh lantaran itu, MK menilai peninjauan substantif terhadap keabsahan arsip tersebut bukan lagi menjadi porsinya berasas UUD 1945.
“Secara substansial, perihal ini menjadi ranah lembaga nan mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” jelas Adies Kadir dalam persidangan.
Bukti nan Diserahkan Hanya Sertifikat Kehadiran
Dalam pertimbangan norma nan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, terungkap bahwa berasas pemeriksaan perangkat bukti dan kebenaran persidangan, majelis pengadil tidak menemukan arsip nan menunjukkan Gibran mempunyai piagam alias diploma kelulusan setingkat SMA, nan merupakan syarat wajib sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Arsul memaparkan bahwa arsip nan diserahkan Gibran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mendaftar, seperti certificate of attendance (sertifikat kehadiran), bukanlah bukti kelulusan akademis.
“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ungkap Arsul Sani.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil dan partai politik, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta sejumlah tokoh nan tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI berbareng M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam jalannya persidangan, Denny Indrayana selaku pemohon membeberkan bahwa berkas nan diserahkan Gibran ke KPU hanyalah surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait, bukan piagam resmi.
Surat keterangan tersebut, menurut Denny, hanya menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh studi di UTS Insearch di Sydney, Australia, nan dinilai setara dengan kelas 12 SMA alias SMK peminatan Akuntansi. Namun, arsip itu sama sekali tidak memuat pernyataan alias bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan dan lulus dari lembaga tersebut.
Meski terdapat catatan mengenai arsip kelulusan tersebut, MK tetap berpegang pada pemisah kewenangan yurisdiksinya dan menolak untuk melangkah lebih jauh, sehingga menyerahkan penilaian keabsahan syarat tersebut kepada lembaga nan berkuasa menurut undang-undang.

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·