Menantu di Tambelangan Sampang Sabet Mertua hingga Tewas, Caluk Berlumur Darah Diamankan Polisi

1 hari yang lalu 8

Polisi melakukan olah TKP dugaan penganiayaan di Kecamatan Tambelangan, Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Hubungan family antara menantu dan mertua di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, berujung maut.

MIS (50), seorang petani setempat, meninggal bumi setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh DL (25), nan disebut merupakan menantunya sendiri, Minggu malam (20/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, MIS disebut sedang duduk di teras rumah setelah mengupas kelapa.

Tak lama berselang, DL datang ke rumah tersebut. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah caluk nan berada di teras sebelum mendatangi korban.

Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menyerang MIS hingga mengenai bagian leher sebelah kiri. Luka nan dialami korban cukup serius hingga MIS meninggal dunia, sementara DL disebut meninggalkan letak setelah kejadian.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan adanya perkara tersebut.

Polisi bergerak setelah menerima info dari masyarakat. Petugas kemudian mendatangi letak kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi korban ke akomodasi kesehatan.

Penyelidikan selanjutnya dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sampang untuk mencari keberadaan DL. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Polisi mengamankan DL di sebuah musala nan berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. DL selanjutnya dibawa dan diserahkan kepada interogator Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan serta proses norma lebih lanjut.

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti. Di antaranya satu bilah parang nan disebut terdapat bercak darah serta busana milik korban berupa jaket dan sarung nan juga terdapat bercak darah.

Kepolisian menyebut dugaan tindak pidana tersebut sementara dilatarbelakangi persoalan sakit hati. Kendati demikian, motif tersebut tetap didalami interogator dan belum menjadi konklusi akhir perkara.

Atas perkara tersebut, DL disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP.

Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan. Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang nan merampas nyawa orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) menjadi sangkaan subsidair. Ketentuan tersebut mengatur bahwa andaikan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban meninggal dunia, pelakunya dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.

Dengan bangunan pasal tersebut, interogator menempatkan dugaan pembunuhan sebagai sangkaan utama, sedangkan penganiayaan berat nan mengakibatkan kematian menjadi sangkaan subsidair. Penentuan pasal akhir nantinya tetap berjuntai pada hasil investigasi dan proses pembuktian dalam perkara.

Hingga kini, interogator Satreskrim Polres Sampang tetap mendalami rangkaian kejadian, motif, serta perangkat bukti nan berangkaian dengan perkara tersebut untuk memastikan kebenaran norma secara menyeluruh. (ali/nda)

Selengkapnya