BANGKALAN, PotalMadura.com — Aksi kejahatan jalanan nan melibatkan hubungan family terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Seorang ayah berinisial MA (47) berbareng anaknya nan tetap di bawah umur, MSA (13), terpaksa kudu berurusan dengan abdi negara kepolisian usai tertangkap basah melakukan pencurian kendaraan bermotor nan terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triasworo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah rumah makan nan terletak di Jalan Raya Ketengan, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Selasa (1/9/2026) malam.
Dari rekaman CCTV di letak kejadian, gerak-gerik kedua pelaku tampak jelas. Berbekal petunjuk visual tersebut, tim Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan pencarian hingga akhirnya sukses meringkus pelaku beserta peralatan bukti pada Selasa (15/9/2026).
“Dari situ kami sukses mengidentifikasi dan melacak keberadaan dua pelaku. Kami lampau melakukan pengejaran dan menangkap keduanya serta peralatan bukti motor nan dicuri,” ujar AKP Eriek di Mapolres Bangkalan.
Dalam menjalankan aksinya, pasangan bapak dan anak ini mempunyai pembagian peran nan terencana. Sang anak, MSA, bekerja memantau situasi sekitar guna memastikan keamanan, sementara MA bertindak sebagai penyelenggara nan mengambil peralatan milik korban. Sang ayah sengaja melibatkan anaknya untuk mengelabui penduduk sekitar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindak kejahatan nan dilakukan keduanya bukanlah nan pertama kali. Polisi menduga komplotan family ini sudah berulang kali bertindak dengan sasaran nan beragam, mulai dari pencurian telepon seluler (HP) hingga kendaraan bermotor di beragam letak berbeda.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa dua unit sepeda motor, ialah Honda Vario milik korban serta satu unit Honda CBR nan digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Akibat perbuatannya, sang ayah (MA) terancam balasan penjara maksimal lima tahun berasas Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

55 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·