Ketua Satgas MBG Pamekasan Sukriyanto saat memberikan keterangan mengenai legalitas gedung dapur SPPG. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persoalan legalitas gedung dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan belum sepenuhnya tuntas.
Dari 129 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan beroperasi, sebagian besar disebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG merupakan persetujuan nan diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, alias merawat gedung gedung sesuai standar teknis nan berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Penilaian terhadap gedung mencakup sejumlah aspek teknis, mulai dari sipil, arsitektur hingga elektrikal. Karena itu, legalitas gedung dapur SPPG menjadi salah satu aspek nan perlu dipastikan dalam penyelenggaraan program MBG.
Ketua Satgas MBG Pamekasan, Sukriyanto, mengakui pihaknya dalam beberapa bulan terakhir tidak aktif melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Kondisi tersebut disebabkan tidak adanya laporan alias keluhan nan masuk mengenai penyelenggaraan program MBG.
“Terus terang, beberapa bulan ini kami tidak turun ke lapangan. Tetapi ke depan kami mau aktif lagi mengenai MBG,” ungkap Sukri, Kamis (24/9/2026).
Terkait persoalan PBG, Wakil Bupati Pamekasan itu menyebut pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) dan perangkat wilayah terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendorong pengelola SPPG agar segera memenuhi ketentuan legalitas gedung nan telah ditetapkan.
“Kami sudah melakukan laporan ke MBG pusat bahwa di Pamekasan ini mengenai izin sama sekali tidak ada nan mengurus,” katanya.
Sukri menegaskan, Satgas MBG Pamekasan juga berencana kembali meningkatkan pemantauan terhadap penyelenggaraan program tersebut. Inspeksi mendadak (sidak) seperti nan pernah dilakukan sebelumnya juga bakal kembali dilakukan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penyelenggaraan MBG melangkah sesuai ketentuan, termasuk dari sisi legalitas gedung nan digunakan sebagai dapur SPPG.
“Ke depan kami melakukan tindakan-tindakan dan sidak seperti dulu lagi,” tegas Sukri.
Sementara itu, Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan perizinan gedung ratusan SPPG tersebut.
Klik Madura telah beberapa kali menghubunginya melalui nomor nan digunakan untuk meminta konfirmasi mengenai persoalan tersebut, tetapi hingga buletin ini ditulis belum mendapat respons.
Berdasarkan info dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, baru SPPG Banyubulu di Dusun Tlagah Tengah, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, nan diketahui telah mengusulkan izin bangunan.
Selain itu, terdapat tujuh dapur MBG nan telah mengusulkan permohonan info tata ruang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan legalitas gedung dapur SPPG tetap memerlukan tindak lanjut dari pengelola, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Tujuannya, agar penyelenggaraan program MBG tidak hanya melangkah dari sisi pelayanan, tetapi juga memenuhi ketentuan gedung nan berlaku. (enk/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·