Pengelolaan TPS3R Mandek, Sampah Branta Pesisir Menumpuk dan Tidak Diangkut

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Sampah di area pesisir Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, terus menumpuk tanpa pengolahan. Bahkan sampah Branta Pesisir ini tidak diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Permasalahanya lantaran tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di desa tersebut tidak bisa optimal mengelola tumpukan sampah tersebut.

Akibatnya, sampah terus bertambah dan menumpuk sehingga menimbulkan aroma tidak sedap di sekitar lokasi. Kondisi itu tetap diperparah dengan tambahan sampah bawaan dari laut dan kebiasaan sebagian masyarakat membuang sampah sembarangan. 

Kondisi tersebut berbanding lurus dengan pernyataan Kepala DLH Pamekasan, Supriyanto, sebelumnya, nan menyebut penanganan tumpukan sampah di Branta Pesisir terkendala lantaran belum adanya kerja sama pengelolaan sampah dan meminta pemerintah desa mengaktifkan TPS3R.

Seorang penduduk setempat, Khusnul, mengatakan bahwa petugas sebenarnya pernah melakukan pembersihan setiap hari dengan menggunakan kendaraan roda tiga, namun belakangan semakin jarang. 

“Setiap hari ada nan bekerja membersihkan. nan bekerja membersihkan per orang menggunakan perangkat viar (kendaraan angkut bermotor roda tiga),” kata Khusnul.

Namun Kepala Desa Branta Pesisir, Agus Istiqlal, menegaskan bahwa letak nan dipenuhi tumpukan sampah tersebut bukan tempat pembuangan liar. Menurutnya, letak itu memang menjadi tempat pembuangan sampah desa nan terintegrasi dengan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dan dikelola badan upaya milik desa (BUMDes).

Sayangnya, TPS3R tersebut tidak melangkah optimal. Alasannya, anggotanya sudah bekerja di tempat lain sementara BUMDes tersebut tidak menemukan personil baru.

Mengenai sampah nan terkumpul di letak tersebut berasal dari aktivitas masyarakat serta sejumlah pelanggan, di antaranya perusahaan, sekolah, dan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Itu bukan tempat pembuangan sampah sembarangan, memang TPS-nya. Makanya kekurangannya hanya satu:, tidak dipagar. Jadi terlihat vulgar,” ujarnya saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

Menurut Agus, persoalan nan terjadi bukan pada keberadaan tempat pembuangan tersebut, melainkan belum adanya pagar pembatas. Akibatnya, tumpukan sampah terlihat secara terbuka dan menimbulkan kesan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.

Ditambah lagi, persoalan sampah juga berangkaian dengan perilaku masyarakat, sehingga menurut Agus, edukasi mengenai pengelolaan sampah perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Makanya saya bilang SDM kita memang tetap butuh untuk diedukasi secara berulang,” ucap dia.

Pemerintah desa sebenarnya merencanakan pembangunan pagar pada 2026. Namun, Agus menyebut rencana tersebut belum terealisasi lantaran anggaran Dana Desa mengalami pengurangan.

“Berhubung anggaran Dana Desa-nya terpotong banyak, semestinya tahun 2026 ini sudah mulai proses pembangunan nya,” katanya.

Rencananya, Pemerintah Desa Branta tidak bakal memindahkan sampah nan terkumpul. Nantinya, sampah bakal diratakan menggunakan perangkat berat, kemudian melakukan pengerasan pada area tersebut.

“Ya kami datengin alat, diratakan di situ, kemudian dilakukan pengerasan. Jadi menjadi daratan nan sama kayak daratan di sini,” jelasnya.

Menurut Agus, sampah nan basah menyulitkan proses pengangkutan. Karena itu, area tersebut direncanakan menjadi daratan nan nantinya dapat dimanfaatkan untuk akomodasi umum, termasuk ruang terbuka hijau (RTH).

Dia menyebut pola serupa pernah diterapkan pada lahan lain nan kemudian dimanfaatkan untuk akomodasi desa, salah satunya lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan DLH Pamekasan mengenai persoalan tersebut. Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga disebut pernah mendatangi letak dan membahas rencana penanganan sampah.

“Kami sudah koordinasi. Bahkan dari Bapak Bupati (Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman) tempo hari pernah datang ke sini, rencananya mau mengambil langkah. Cuma menurut saya, daripada sampah itu direlokasi, lebih baik tetap di sana, kelak kami uruk, lakukan pengerasan biar menjadi akomodasi umum,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala DLH Pamekasan Supriyanto pada Senin (14/9/2026), mengatakan bahwa masyarakat Branta Pesisir belum masuk dalam sistem kerja sama TPS3R dan belum bayar retribusi pelayanan sampah.

“Di Branta masyarakat belum kerja sama dengan TPS3R dan dikenakan retribusi. Kalau tidak, sementara tidak kami angkut. Bagaimana dengan tempat lain nan sudah kerja sama dan bayar retribusi,” ujarnya.

DLH saat itu meminta Pemerintah Desa Branta Pesisir mengaktifkan TPS3R alias bekerja sama dengan TPS3R terdekat. Menurut Supriyanto, biaya pelayanan pengelolaan sampah sekitar Rp15 ribu. Terdapat 25 TPS3R di Pamekasan. Desa nan belum mempunyai akomodasi sendiri tetap dapat memperoleh pelayanan dengan bekerja sama dengan TPS3R di desa alias kelurahan lain.

“Kepala desanya mestinya bisa menghidupkan TPS3R di sana. TPS3R ada 25, tapi pengguna bisa dari luar desa alias kelurahan. Contoh Parteker kan tidak punya TPS3R, tapi kerja sama dengan TPS3R Jungcangcang,” tambahnya. (ina/fit/waw)

Selengkapnya