LBH IKAMA Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Sampang, Desak Polisi Beri Kepastian Hukum
LIMADETIK.COM, SAMPANG – Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Madura (LBH IKAMA) mendesak Polsek Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menangani laporan dugaan pengeroyokan terhadap Suama secara ahli dan transparan. Desakan itu muncul setelah tim pendamping norma mempertanyakan perkembangan penanganan laporan nan dilayangkan sejak 18 September 2026.
LBH IKAMA memberikan pendampingan norma secara cuma-cuma kepada Suama, nan disebut berasal dari family tidak mampu. Pendampingan dilakukan Sulaisi Abdurrazaq berbareng tim LBH IKAMA nan bekerja-sama dengan LBH Taretan Legal Justitia.
Tim norma tersebut mendatangi Polsek Camplong untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan kekerasan nan dialami Suama dan Subaidi.
Berdasarkan keterangan nan dihimpun tim pendamping, peristiwa itu terjadi pada 16 September 2026. Dugaan kekerasan bermulai dari perselisihan mengenai persoalan tanah antara Suama dan Erni.
“Perselisihan disebut bermulai ketika Erni menuduh Suama menjual tanah. Suama membantah tuduhan tersebut hingga terjadi cekcok mulut. Dalam situasi itu, Erni diduga memukul Suama. Haris kemudian diduga ikut melakukan pemukulan menggunakan tongkat milik Subaidi” kata Sulaisi, Jumat (23/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Suama dilaporkan mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap kudu dibuktikan melalui proses norma dan pemeriksaan oleh abdi negara kepolisian.
Laporan dugaan pengeroyokan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/39.RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLSEK CAMPLONG, tertanggal 18 September 2026. Pada tanggal nan sama, terdapat pula Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/39.a.RESKRIM/IX/2026/POLSEK.
Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, pihaknya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Salah satu persoalan nan disoroti adalah tidak diterimanya tanda bukti laporan oleh korban sebagaimana nan diharapkan tim pendamping hukum.
“Tim LBH IKAMA juga menyoroti info nan disampaikan Polsek Camplong kepada Subaidi pada 29 September 2026 mengenai proses pengurusan visum nan disebut tetap berlangsung” ujarnya.
Menurut Sulaisi, kejelasan proses visum dan perkembangan penyelidikan krusial agar korban mengetahui sejauh mana laporannya ditangani. Dokumen visum maupun catatan medis juga dapat menjadi bagian krusial dalam pembuktian dugaan tindak kekerasan.
Karena itu, dia meminta kepolisian memberikan penjelasan nan jelas mengenai status laporan, proses visum, serta langkah-langkah nan telah dan bakal dilakukan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Polsek Camplong kudu menjaga gambaran Polri dengan menangani perkara ini secara profesional. Masyarakat nan melaporkan dugaan tindak pidana berkuasa memperoleh pelayanan nan baik dan kepastian hukum,” ujar Sulaisi.
LBH IKAMA menyatakan, pendampingan norma diberikan tanpa biaya lantaran Suama tergolong masyarakat tidak bisa dan termasuk golongan rentan. Melalui kerja sama dengan LBH Taretan Legal Justitia, pendampingan tersebut diharapkan membantu korban memperjuangkan haknya tanpa terbebani persoalan ekonomi.
“Keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap keadilan, termasuk pendampingan norma ketika menghadapi dugaan tindak pidana” tegas laki-laki nan sudah banyak beracara itu.
LBH IKAMA meminta Polsek Camplong menindaklanjuti laporan secara objektif, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menyampaikan info perkembangan penanganan perkara secara jelas kepada pelapor.
Hingga buletin ini disusun, belum tersedia keterangan dari Polsek Camplong mengenai sejumlah persoalan nan disampaikan tim LBH IKAMA.
Penulis : Yan
Editor : Wahyu
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·