KABAR MADURA | Kepulangan 9 nelayan Sumenep asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, nan sempat ditahan otoritas Australia mulai menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyiapkan penjemputan di Denpasar, Bali, pada Minggu (25/10/2026).
Namun, di kembali berita kepulangan tersebut, persoalan denda nan kemungkinan kudu dihadapi para nelayan tetap belum jelas. Pemkab Sumenep mengaku tidak mempunyai kewenangan menangani persoalan itu lantaran menjadi ranah pemerintah pusat melalui jalur diplomatik.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengatakan, tim pemkab berbareng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bakal menjemput 9 nelayan tersebut di Bali.
“Insya Allah, mereka sekarang ada di Denpasar, Bali. Itu tim pemkab, dari dinsos P3A, Baznas, juga dari pemkab, bakal menjemput sembilan orang,” kata Rahman, Jumat (23/10/2026).
Setelah dijemput, para nelayan bakal dibawa melalui jalur darat menuju Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dari sana, perjalanan dilanjutkan menggunakan transportasi laut menuju Pulau Raas.
Pemkab Sumenep menyatakan bakal memfasilitasi kebutuhan transportasi hingga para nelayan tiba di kampung halaman. Namun, fasilitasi tersebut terbatas pada proses pemulangan, bukan penyelesaian persoalan norma maupun kemungkinan denda di Australia.
“Dipulangkan via darat melalui Pelabuhan Jangkar nanti. Jangkar terus menuju ke Raas. Nanti kita fasilitasi angkutannya, travelnya,” ungkap Rahman.
Rencana keberangkatan itu juga tetap menunggu kepulangan dua nelayan lainnya nan disebut tetap dalam proses pemulangan. Keduanya diperkirakan tiba di Bali pada Sabtu (24/10/2026). Jika sesuai jadwal, rombongan bakal diberangkatkan menuju Situbondo sehari kemudian.
“Insya Allah Sabtu sudah sampai di Bali, hari Minggu berangkat dari Denpasar menuju ke Pelabuhan Jangkar Situbondo,” ujarnya.
Rahman menjelaskan, proses pemulangan para nelayan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Menurut dia, komunikasi antarpemerintah menjadi jalur utama dalam penanganan penduduk negara Indonesia nan berhadapan dengan otoritas negara lain.
“Kami melakukan kerja sama dengan Kemenlu lantaran itu urusannya pemerintah. Government to government, sehingga komunikasinya dengan Kementerian Luar Negeri bagus, mereka dipulangkan,” katanya.
Meski demikian, ketika ditanya mengenai kemungkinan denda, Rahman menegaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak mempunyai kewenangan untuk memastikan maupun menyelesaikan persoalan tersebut.
“Itu kewenangan Kemenlu. Duta besar nan ada di Australia mungkin sudah komunikasi dengan Pemerintah Australia untuk bisa melepaskan penduduk negara Indonesia nan berasal dari Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Di tengah persiapan pemulangan sembilan nelayan, muncul pula info mengenai 13 nelayan Sumenep lainnya nan disebut turut diamankan otoritas Australia. Namun, Dinsos P3A Sumenep mengaku belum menerima info mengenai golongan tersebut.
“Saya belum dengar nan 13 nelayan. nan sudah masuk data-datanya ada sembilan,” kata Rahman.
9 nelayan nan dijadwalkan pulang merupakan awak KM Rukun Desa nan diamankan otoritas Australia pada September 2026. Kapal tersebut dinakhodai Mupaher berbareng 8 anak buah kapal (ABK), ialah Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.
Mereka diduga mencari teripang dan hiu untuk diambil siripnya di wilayah Northern Territory, Australia. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Darwin dan tiba pada 28 September 2026. Dua hari kemudian, pada 30 September 2026, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Darwin mendatangi para nelayan untuk memberikan akses kekonsuleran. (ara/waw)

56 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·