Kuasa Hukum Eks Kadisdik Desak Tersangka Baru, Kajari Sampang Buka Peluang Penambahan

1 jam yang lalu 1

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Moh. Iqbal saat memberikan keterangan pers. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membuka kemungkinan penambahan tersangka dalam investigasi dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa norma mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, Fadeli, Jakfar, mendesak interogator segera menetapkan tersangka baru jika perangkat bukti telah mencukupi.

Perkara nan menyeret Fadeli tersebut kembali menjadi sorotan setelah interogator memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Mereka di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat, serta personil DPRD Jawa Timur, Nurul Huda.

Kuasa norma Fadeli, Jakfar, mengapresiasi langkah Kejari Sampang nan memanggil sejumlah pihak tersebut. Namun, dia menilai langkah itu terkesan lambat lantaran pihaknya telah menyuarakan dugaan keterlibatan pihak lain sejak lebih dari sebulan lalu.

“Kami tetap mengapresiasi langkah Kejari atas pemanggilan tersebut, meskipun condong lambat. Pasalnya, sejak lebih dari sebulan lampau kami sudah berkoar,” ujar Jakfar, Jumat (30/10/2026).

Menurut Jakfar, pemanggilan sejumlah pihak semestinya menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar berakhir pada pemeriksaan. Dia mendesak interogator segera mengambil langkah norma lanjutan andaikan telah mengantongi bukti nan cukup.

“Harusnya tidak hanya pemanggilan. Dengan bukti nan cukup, kudu ada penetapan tersangka baru sesuai dengan pernyataan Kejari,” tegasnya.

Jakfar juga menyebut, berasas info nan diterimanya, dari sejumlah pihak nan dipanggil, hanya mantan Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto nan diketahui hadir. Sementara itu, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, Jakfar mengaku mendapat info bahwa Nurul Huda juga menerima surat pemanggilan dari penyidik. Dia menilai interogator dapat mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan norma andaikan pihak nan dipanggil tidak memenuhi panggilan secara sah tanpa argumen nan dapat diterima.

“Berdasarkan info nan saya terima, mantan Pj Bupati hadir, sedangkan mantan Wabup tidak hadir. Saya juga mendapat info bahwa NH menerima panggilan,” imbuhnya.

Meski demikian, pemanggilan oleh interogator tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka lantaran pemeriksaan dapat dilakukan untuk beragam kepentingan penyidikan, termasuk sebagai saksi.

Langkah lanjutan terhadap pihak nan tidak datang kudu dilakukan berasas ketentuan norma aktivitas nan bertindak dan mempertimbangkan argumen ketidakhadirannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Moh. Iqbal, memastikan interogator tetap mendalami perkara tersebut. Pengumpulan dan penguatan perangkat bukti terus dilakukan untuk mengungkap perkara sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami terus lakukan pendalaman dan penambahan bukti. Kami juga bakal segera lakukan pemanggilan ulang terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Iqbal.

Pernyataan Kajari tersebut membuka kesempatan penambahan tersangka andaikan hasil investigasi menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dan didukung perangkat bukti nan cukup sesuai ketentuan hukum. Namun, keputusan penetapan tersangka tetap berjuntai pada hasil investigasi dan pemenuhan syarat norma nan berlaku.

Terpisah, saat dikonfirmasi Klik Madura, mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat belum memberikan respons mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik. Sementara itu, Nurul Huda membenarkan dirinya sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Dr. Soetomo, Surabaya.

“Saya sedang dirawat di RS Dr. Soetomo,” ujar Nurul Huda.

Hingga Jumat (30/10/2026), investigasi dugaan korupsi DAK dan DAU tersebut tetap berlangsung. Desakan kuasa norma Fadeli agar interogator menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain sekarang beriringan dengan pernyataan Kejari Sampang nan terus mendalami perkara dan menyiapkan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pihak. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0