KP2KP Sumenep gelar Edukasi Perpajakan bagi PPAT dan Notaris

2 jam yang lalu 1

SUMENEP, koranmadura.com Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sumenep menggandeng Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) memberikan edukasi mengenai kewenangan dan tanggungjawab perpajakan kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris.

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman para ahli di bagian pertanahan dan kenotariatan terhadap ketentuan perpajakan nan berangkaian dengan tugas dan kedudukan mereka.

Kegiatan nan dibuka oleh Kepala KP2KP Sumenep, Moh Rasyid Ridho berbareng Ketua Pengurus Daerah Sumenep IPPAT, Akhmad Faizal Rizani berjalan di Kedai HK pada Rabu 29 Juli 2026.

Narasumber nan dihadirkan dalam aktivitas tersebut adalah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan, ialah Penyuluh Pajak, Wahyu Roby Kurniawan dan Ainun Fajriyah, serta Account Representative (AR) Pengawasan, Hamdih Amin Nurrohim.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah aspek perpajakan nan berangkaian langsung dengan tugas PPAT dan notaris. Salah satunya mengenai metode penghitungan pajak terutang dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik melalui sistem pencatatan maupun pembukuan.

Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), termasuk ketentuan bahwa pemberitahuan penggunaan norma tersebut kudu disampaikan paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak.

Materi lainnya mencakup persyaratan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) mengenai pengalihan kewenangan atas tanah dan/atau bangunan, serta kriteria penerapan tarif PPh Final sebesar 1 persen untuk rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS).

Ketua Pengda Sumenep IPPAT, Akhmad Faizal Rizani, mengatakan aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi meningkatkan pemahaman anggotanya terhadap izin perpajakan nan terus berkembang.

“Melalui edukasi ini kami berambisi para PPAT dan notaris semakin memahami tanggungjawab perpajakan sesuai ketentuan nan berlaku, sehingga penyelenggaraan tugas pekerjaan dapat melangkah lebih tertib dan akuntabel,” kata Faizal.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sumenep, Moh. Rasyid Ridho, menyatakan aktivitas edukasi menjadi salah satu corak sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi pekerjaan untuk memperkuat kepatuhan pajak berbasis pemahaman.

“Semakin baik pemahaman wajib pajak terhadap patokan perpajakan, semakin besar pula kesempatan terciptanya kepatuhan sukarela dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan,” ujarnya.

Selengkapnya