(KM/IST) DEDIKASI: Moh. Alfan Arisandi saat mengajar kepercayaan di kelas. KABAR MADURA | Perpanjangan perjanjian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan menjadi angan baru bagi para pegawai. Salah satunya disampaikan Moh. Alfan Arisandi, pembimbing PPPK paruh waktu asal Desa Polagan, Kecamatan Galis.
Menurut Alfan, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum otomatis membikin kondisi ekonomi PPPK paruh waktu menjadi lebih baik. Sebab, pendapatan nan diterima selama ini tetap terbatas dan dinilai belum sepenuhnya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Masing-masing orang beda, ada nan gajinya Rp1 juta, ada juga nan lebih dan ada nan di bawah itu,” ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Sebab itu, Alfan berharap, perpanjangan perjanjian itu juga diikuti dengan kepastian pekerjaan bagi PPPK paruh waktu untuk dapat berstatus penuh waktu. Selain kepastian status kepegawaian, dia menginginkan pemerintah turut mempertimbangkan peningkatan pendapatan alias penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
“Tentu senang sekali dengan adanya perpanjangan perjanjian ini. Tapi di kembali itu, perlu penyelarasan juga terhadap hal-hal nan berangkaian dengan kesejahteraan kami, seperti pekerjaan dan pendapatan,” tegasnya.
Diketahui, terdapat 4.160 PPPK paruh waktu di Pamekasan. Berdasarkan info terbaru Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, dari jumlah itu terdapat 76 orang nan dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan perjanjian lantaran sejumlah faktor.
Rinciannya, 30 orang mengundurkan diri, 21 orang telah memasuki pemisah usia pensiun (BUP), 7 orang meninggal dunia, dan 18 orang terkena hukuman mengenai indisipliner.
“Alasan mengundurkan dirinya beragam, secara perincian kami tidak tahu pasti. Mungkin saja ada nan sudah mendapatkan pekerjaan baru, alias aspek lainnya,” ungkap Kepala BKPSDM Pamekasan, Moh. Alwi kepada Kabar Madura. (nur/zul)

55 menit yang lalu
1









English (US) ·
Indonesian (ID) ·