KABAR MADURA | Masa perjanjian kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pamekasan memasuki masa tenggang. Dari total 4.160 PPPK paruh waktu, sebanyak 10 orang dipastikan tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Moh. Alwi, mengatakan, tidak diperpanjangnya perjanjian 10 PPPK itu disebabkan oleh sejumlah faktor.
Lima orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tiga orang telah memasuki pemisah usia pensiun, satu orang meninggal dunia, dan satu orang lainnya tidak diusulkan kembali lantaran persoalan disiplin.
“Lima orang mengundurkan diri, tiga masuk usia pensiun, satu meninggal bumi dan satu lantaran argumen disiplin,” jelasnya, Senin (21/9/2026).
Sebelumnya, Alwi menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian PPPK paruh waktu tidak diberikan secara otomatis. Ada sejumlah aspek nan menjadi dasar pertimbangan sebelum pegawai kembali mendapatkan perjanjian untuk satu tahun ke depan.
Beberapa di antaranya meliputi capaian keahlian dan disiplin, kesesuaian kompetensi, serta sejumlah pertimbangan lainnya. Sebab itu, proses pertimbangan hingga pengajuan perpanjangan dilakukan melalui masing-masing organisasi perangkat wilayah (OPD) nan bersangkutan.
“Total ada 4.160 PPPK paruh waktu di Pamekasan. Terdiri dari 2.674 tenaga teknis, 722 guru, dan 764 tenaga kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Halili, menuturkan, selain memastikan pegawai nan diperpanjang kontraknya memenuhi kriteria, pemerintah wilayah juga perlu memperhatikan keahlian anggaran untuk membiayai ribuan PPPK paruh waktu tersebut.
Menurutnya, pertimbangan terhadap keahlian dan kedisiplinan pegawai perlu dilakukan secara berkepanjangan untuk memastikan keahlian tetap optimal.
“Yang krusial juga, wilayah punya kesiapan anggaran untuk mereka, sembari lampau menunggu pengangkatan penuh waktu,” ungkapnya. (nur/zul)

1 hari yang lalu
9








English (US) ·
Indonesian (ID) ·