KABAR MADURA | Jumlah toko modern di Pamekasan terus melonjak. Pasca-dicabutnya kebijakan moratorium (penghentian sementara) izin ritel berjejaring nasional pada akhir 2024 lalu, pertumbuhan gerai modern di Bumi Gerbang Salam sekarang dilaporkan semakin membeludak dan menuntut pengawasan nan lebih ketat agar tidak mematikan ekosistem pedagang lokal.
Berdasarkan info terbaru dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, saat ini tercatat sudah ada 48 toko modern berjejaring nasional nan resmi beraksi di wilayah Pamekasan.
Jumlah 48 toko modern menandakan lonjakan drastis hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan masa sebelum moratorium dicabut. Dari arsip resmi pemerintah daerah, sebelum keran izin dilonggarkan, jumlah ritel nasional di Pamekasan hanya berjumlah 23 gerai saja, nan terdiri atas 12 gerai Alfamart dan 11 gerai Indomaret.
Namun, segera setelah Perbup Nomor 11 Tahun 2024 nan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 6 Tahun 2022 diundangkan untuk membatalkan moratorium lama, gelombang perizinan baru langsung meledak dengan masuknya 25 gerai baru di beragam titik strategis.
Ritel berjejaring Indomaret menjadi nan paling garang melakukan ekspansi dengan menambah 21 gerai baru, disusul oleh masuknya brand retail baru di Pamekasan ialah Alfamidi sebanyak 4 gerai.
Fenomena membeludaknya toko modern ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pamekasan, Iska Fitrati, berbareng Analis Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Heri Kristanto, saat ditemui pada Selasa (29/9/2026).
Heri menjelaskan, penambahan gerai toko modern tidak mempunyai jumlah pasti setiap tahunnya. Pengajuan pendirian gerai baru sekarang kudu merujuk pada sistem kuota ketat pada masing-masing wilayah untuk membendung ekspansi nan tidak terkendali.
“Gak pasti. Tergantung dari kuotanya terlebih dulu,” ujar Heri.
Pemerintah wilayah telah mengatur wilayah kecamatan mana saja nan diperbolehkan menjadi letak pembangunan toko swalayan berjejaring nasional beserta pemisah kuotanya. Iska menjelaskan, jika kuota di suatu kecamatan tetap tersedia, pengajuan pendirian toko baru tetap dapat diproses. Sebaliknya, jika kuota telah terpenuhi, penambahan gerai baru otomatis ditolak.
“Kalau kuotanya tetap ada, belum terpenuhi, tetap bisa. Tapi jika kuotanya sudah terpenuhi, itu gak bisa,” jelas Heri menambahkan.
Berdasarkan izin penataan daerah, kuota ekspansi toko modern berjejaring nasional ini difokuskan hanya pada zona-zona strategis tertentu seperti Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, Pademawu, Larangan, Pakong, dan Waru.
Di samping pembatasan per kecamatan, dinas teknis juga menerapkan patokan ketat mengenai jarak antar-gerai sejenis dari jaringan manajemen nan sama, ialah minimal berjarak 1.000 meter (1 km) serta membatasi maksimal hanya boleh berdiri dua gerai modern di dalam radius area nan sama demi mencegah penumpukan toko modern di satu titik nan padat.
Selain kuota dan sebaran wilayah, pertahanan utama bagi eksistensi pasar rakyat adalah patokan zonasi jarak fisik. Merujuk pada izin turunan terbaru, ialah Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 66 Tahun 2025, pusat perbelanjaan alias toko modern hanya dapat dibangun dengan jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.
“Di pasal 21 bahwasanya pusat perbelanjaan alias toko modern dapat dibangun dengan jarak 1 km dari pasar rakyat. Ini sesuai dengan Perbup Nomor 66 Tahun 2025,” kata Iska.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek krusial nan wajib dipenuhi dalam proses pengajuan. Selain wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara elektronik, para pengusaha ritel berjejaring kudu mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tata ruang serta arsip Analisis Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat (Andososek) sebelum bisa diterbitkannya rekomendasi resmi dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Di sisi lain, tidak bisa dimungkiri bahwa membeludaknya toko modern membawa akibat dobel terhadap aktivitas perdagangan masyarakat. Dari sisi konsumen, kehadiran ritel modern menawarkan kenyamanan belanja, kepastian nilai nan tercantum jelas, serta pilihan produk nan variatif.
Namun, di sisi lain, kepungan gerai modern baru ini berpotensi menghadirkan persaingan sengit dan menekan omzet toko kelontong mikro milik masyarakat lokal. Hal ini sempat memicu dinamika di lapangan berupa penolakan dari tokoh masyarakat dan kalangan pesantren di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Palengaan nan cemas bakal stabilitas ekonomi kerakyatan.
“Toko kelontong itu kan mesti terganggu oleh keberadaan mereka. Tapi kembali lagi ke masyarakatnya mau pilih nan mana,” tuturnya.
Meski demikian, hingga saat ini Disperindag Pamekasan menyebut belum menerima laporan alias keluhan resmi tertulis dari asosiasi pedagang maupun pemilik toko tradisional mengenai rumor gesekan operasional tersebut.
Guna meminimalisasi bentrok sosial, izin mewajibkan setiap pengusaha toko modern melakukan sosialisasi kepada penduduk di sekitar letak sebelum gerai mulai dibangun. Tidak kalah penting, instrumen norma dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 juga mewajibkan adanya skema kemitraan nan adil.
Berdasarkan perda tersebut, setiap toko modern nan berdiri diwajibkan memberikan ruang upaya alias menyediakan etalase unik untuk memasarkan produk-produk UMKM lokal Pamekasan nan telah terstandarisasi, mempunyai izin edar, serta mengantongi sertifikasi halal.
“Sebagai syarat mereka kudu menyediakan etalase untuk produk UMKM lokal,” pungkas Heri. (ina/waw)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·