Kepergok Nyolong di Banyuates, DPO Curanmor Dibekuk Warga

1 jam yang lalu 2

SAMPANG, koranmadura.com – Aksi nekat H (34), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan nan berdomisili di Dusun Rubaruh, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, berhujung di kembali ruji-ruji besi. Pelaku ditangkap penduduk usai kepergok saat melancarkan aksinya di Dusun Kapasan, Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo mengungkapkan kejadian curanmor tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban diketahui berjulukan Saputra Gunawan (20).

AKP Puji menjelaskan, sepeda motor korban awalnya telah diincar oleh rekan H berinisial R, penduduk Desa Masaran, Kecamatan Banyuates. R menghubungi H melalui telepon dan mengabarkan adanya sasaran kendaraan di letak nan sepi.

“Karena tergiur, akhirnya terduga pelaku H akhirnya berangkat dari Sampang, pada sorenya sekitar selepas Maghrib dan berjumpa di Desa Masaran sembari menunggu awal hari. Dan sekitar pukul 00.00 wib, pelaku berangkat menuju sasaran nan sudah dincar oleh R,” kata AKP Puji Eko Waluyo, Senin, 27 Juli 2026 hari ini.

Setibanya di letak kejadian sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka H masuk ke pekarangan rumah dengan memanjat pagar, sementara R bekerja memantau situasi di luar. Setelah sukses membobol lubang kunci sepeda motor Honda Beat milik korban menggunakan kunci T, H beriktikad menuntun kendaraan tersebut keluar.

“Setelah sepeda motor korban sukses dirusak dengan kunci T dan hendak di bawa pergi dengan dituntun keluar oleh pelaku H, tiba-tiba korban memergoki dan meneriaki maling,” ujarnya.

Mendengar teriakan korban, tersangka H panik lampau menjatuhkan sepeda motor dan berupaya melarikan diri.

“Akan tetapi, upaya pelaku H nan hendak kabur terhenti setelah kemudian penduduk keluar dan mengejarnya hingga menangkapnya. Sedangkan pelaku R sukses kabur lebih dulu,” lanjutnya.

Mendapati adanya pembekukan maling motor oleh massa, Kepala Desa Batioh langsung menghubungi Polsek Banyuates.

“Petugas nan mendapat info langsung ke letak dan menjemput pelaku nan diamankan warga,” terangnya.

Penyidik Satreskrim Polsek Banyuates turut menyita kunci T sebagai peralatan bukti modus operandi kejahatan para pelaku.

“Pelaku H, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ialah dikenakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP,” tegasnya memungkasi. (Muhlis/Fine)

Selengkapnya