PORTALMADURA.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 nan mengatur sistem penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Regulasi anyar nan diundangkan pada Rabu (28/10/2026) ini memuat tiga kriteria utama bagi pekerja alias pekerja nan berkuasa memperoleh support senilai total Rp900.000.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan baru ini menjadi landasan norma penetapan kriteria penerima, penyesuaian pemisah maksimal gaji, hingga sistem pencairan biaya support dari pemerintah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permenaker No. 16/2026, berikut adalah tiga persyaratan utama nan wajib dipenuhi calon penerima BSU 2026:
- Memiliki Status WNI dan NIK Valid: Penerima support kudu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) nan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data kependudukan ini bakal diverifikasi dan dicocokkan langsung dengan info kepesertaan agunan sosial ketenagakerjaan.
- Kepesertaan Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026: Pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif program agunan sosial di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan Agustus 2026. Ketentuan ini mengalami pergeseran pemisah periode jika dibandingkan dengan program BSU pada tahun sebelumnya.
- Batas Gaji Maksimal Rp3,5 Juta alias Sesuai Upah Minimum Daerah: Besaran bayaran nan menjadi tolok ukur adalah maksimal Rp3.500.000 per bulan, nan mencakup bayaran pokok dan tunjangan tetap berasas laporan terakhir dari pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
Khusus poin pemisah gaji, pemerintah memberikan pengecualian elastis bagi tenaga kerja nan bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) alias Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp3,5 juta. Di wilayah tersebut, pemisah maksimal penghasilan disesuaikan mengikuti UMK alias UMP setempat nan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Di samping tiga kriteria utama tersebut, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa BSU 2026 tidak bertindak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, mengenai prioritas penerima, pemerintah mendahulukan pekerja alias pekerja nan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 nan tetap dipertahankan.
Mengenai nominal nan disalurkan, Pasal 6 ayat (1) menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Pembayaran bakal ditransfer secara sekaligus sebesar Rp900.000 dalam satu kali penyaluran kepada penerima nan lolos verifikasi.
Kendati demikian, pemenuhan seluruh persyaratan tidak otomatis menjamin pencairan support secara langsung. Penetapan akhir tetap melewati proses pengesahan info berjenjang serta mempertimbangkan alokasi pagu anggaran nan tersedia di Kemenaker. Pekerja dapat melakukan pemantauan status penerimaan secara berkala melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id alias pembaruan buletin tepercaya di portalmadura.com.

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·