Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto (bahu putih), saat menggelar konvensi pers. (KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Seorang pensiunan pembimbing berinisial Jumi Watik (63), penduduk Kelurahan Kangenan, Kabupaten Pamekasan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersebut menyusul tindakan tersangka nan diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an saat melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok berjulukan JM. WATIK berbareng tiga orang lainnya.
“Saat kejadian, Jumi Watik tengah melakukan siaran langsung melalui akun TikTok nan berjulukan JM. WATIK berbareng tiga orang lainnya,” katanya.
Menurut Yoyok, tindakan tersebut bermulai ketika salah seorang pengguna TikTok melontarkan komentar nan menyinggung kehidupan pribadi tersangka. Komentar itu menyebut Jumi Watik mempunyai hubungan unik dengan seseorang nan menggunakan akun berjulukan Windi Wijaya.
Tidak terima dengan tudingan tersebut, tersangka kemudian berupaya meyakinkan penonton dengan mengambil Al-Qur’an dan bersumpah. Namun, respons penonton nan tetap tidak mempercayainya diduga memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan nan berujung perkara hukum.
“Tidak terima dengan tudingan itu, tersangka berupaya meyakinkan penonton dengan langkah mengambil Al-Qur’an dan bersumpah,” ujar Yoyok.
Meski telah berjanji di atas Al-Qur’an, sejumlah penonton tetap meragukan pernyataan tersangka. Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga meletakkan Al-Qur’an di lantai, kemudian menginjaknya menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.
“Aksi tersebut terekam hingga tersebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat,” ucapnya.
Yoyok menegaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Penyidik juga tetap mendalami sejumlah fakta, termasuk latar belakang dan pemicu awal terjadinya peristiwa tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan. Kami bakal terus berupaya mencari kebenaran lain, termasuk mendalami pemicu awal kejadian,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Jumi Watik dijerat Pasal 301 ayat (1) subsider Pasal 300 subsider Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun. (ibl/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·