Sejumlah penduduk berada di laman RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Penyidikan dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai di RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, perkara nan berangkaian dengan pengelolaan biaya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu belum sampai pada penetapan tersangka.
Penyidik tetap mengumpulkan perangkat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga Rabu (5/8), sekitar 20 orang telah dimintai keterangan untuk mengungkap bangunan perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, mengatakan bahwa proses investigasi tetap melangkah dan terus dikembangkan.
“Perkara ini tetap terus kami proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam perjalanannya, investigasi tidak sepenuhnya melangkah mulus. Sebab, tetap ada sejumlah saksi nan tidak memenuhi panggilan interogator sehingga proses pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh. Meski demikian, Diecky belum mengungkapkan jumlah saksi nan mangkir.
Menurut dia, interogator juga kudu menyesuaikan sistem pemeriksaan dengan ketentuan perundang-undangan nan baru. Perkara tersebut ditangani pada masa transisi izin sehingga terdapat sejumlah perubahan prosedur, salah satunya mengenai pendampingan norma bagi saksi.
“Sehingga kudu menyesuaikan dengan undang-undang nan baru. Contohnya, dulu saksi tidak perlu didampingi advokat. Sesuai undang-undang nan baru, saksi wajib didampingi advokat,” jelasnya.
Meski demikian, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan andaikan saksi memilih tidak didampingi advokat. Namun, nan berkepentingan wajib membikin buletin aktivitas penolakan pendampingan sesuai ketentuan nan berlaku.
Selain memeriksa saksi, Kejari Sampang juga melibatkan tim mahir untuk memperkuat proses penyidikan. Tim tersebut terdiri atas mahir perpajakan serta auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyidik juga berkoordinasi dengan Inspektorat Sampang dalam proses audit perkara tersebut.
Diecky menjelaskan, audit nan dilakukan mempunyai tiga klasifikasi, ialah audit umum, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sampang sebelumnya, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Namun, nomor tersebut belum berkarakter final lantaran saat ini tetap dilakukan penghitungan ulang dalam proses penyidikan.
“Sepertinya ada potensi lebih dari itu. Tapi, kami belum bisa menjelaskan secara terperinci lantaran tetap dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” ungkap Diecky.
Kejari Sampang memastikan penanganan perkara tersebut menjadi salah satu prioritas. Penyidik menargetkan seluruh proses investigasi dapat dituntaskan pada tahun ini.
“Komitmen kami, kasus ini bakal dituntaskan tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, menegaskan bahwa proses penanganan perkara sepenuhnya telah diserahkan kepada Kejari Sampang.
Dalam perkara dugaan penggelapan PPh senilai Rp3,3 miliar tersebut, Inspektorat bertindak sebagai pelapor nan mewakili Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurut Ariwibowo, pihaknya tidak mempermasalahkan andaikan hasil investigasi nantinya menemukan nilai kerugian negara nan lebih besar dibandingkan hasil audit sebelumnya.
Sebab, saat proses audit dilakukan tetap terdapat sejumlah surat pertanggungjawaban (SPj) nan belum dapat diperoleh secara lengkap.
“Ada beberapa SPj nan tidak bisa kami hitung nilai kerugiannya lantaran tidak dipenuhi saat kami meminta. Mungkin ketika diminta interogator kejari, pihak mengenai menyerahkan SPj nan lebih lengkap,” tandasnya.
Karena itu, nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar tetap menjadi nomor sementara. Besaran kerugian negara nan sesungguhnya bakal ditentukan berasas hasil penghitungan tim auditor nan sekarang mendampingi proses investigasi Kejari Sampang. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·