Kejari Pamekasan Butuh Waktu untuk Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tlagah-Bulangan Barat

1 jam yang lalu 1
KM/DEWI FITRIA | Agus Setiyo Budi: Kasi Intel Kejari Pamekasan

KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah memeriksa 16 orang dalam investigasi dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tlagah-Bulangan Barat. Namun, hingga sekarang belum ada tersangka nan ditetapkan lantaran interogator tetap menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, mengatakan penanganan perkara tersebut memerlukan proses teknis dan pembuktian nan cukup kompleks. Penyidik kudu mendalami beragam aspek pengerjaan proyek, termasuk melakukan pengukuran ulang volume hingga ketebalan jalan.

“Ini bukan perkara maling ayam alias perkara sederhana, ini perkara ruwet. Menyelidiki orang itu butuh waktu,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Selasa (1/9/2026).

Agus mengungkapkan, hingga saat ini tim interogator telah memanggil dan memeriksa 16 orang nan dinilai mengetahui proses maupun alur pengerjaan proyek tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pihak nan paling bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan proyek.

“Sampai sekarang sudah ada 16 orang nan dipanggil. Soal sasaran penyelesaian, kami tetap berproses untuk menentukan siapa nan paling bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara mengenai penetapan tersangka, Agus menyebut interogator tetap menunggu hasil kalkulasi resmi kerugian negara dari BPK. Hasil tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penanganan perkara nan sekarang telah masuk tahap penyidikan.

“Bukan kami nan menentukan nilainya, tapi BPK. Banyak lembaga lain se-Jawa Timur nan juga minta kalkulasi kerugian negara, jadi kami tetap ngantri,” lanjutnya.

Agus memastikan proses investigasi tetap melangkah sembari menunggu hasil kalkulasi tersebut. Kejari Pamekasan juga berjanji bakal menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah hasil kalkulasi kerugian negara diterima dan pihak nan bertanggung jawab ditetapkan.

Menurutnya, nama tersangka bakal diumumkan setelah proses tersebut rampung dan interogator mempunyai dasar nan cukup untuk melakukan penetapan. (fit/waw)

Selengkapnya