KABAR MADURA | Tiga tersangka kasus dugaan pencurian kayu pecaton di Desa/Kecamatan Nonggunong, Sumenep, akhirnya resmi ditahan polisi. Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (31/8/2026) pagi hingga malam.
Ketiga tersangka tersebut adalah Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Mereka sekarang kudu menjalani proses norma dari kembali sel tahanan Mapolresta Sumenep untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
Penahanan ini sekaligus menjadi babak baru dalam perkara nan sebelumnya sempat diwarnai ketidakhadiran para tersangka. Pasalnya, sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik, ketiganya tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan.
Plt Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, ketiga tersangka datang memenuhi panggilan interogator pada Senin (31/8/2026) pagi dan langsung menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berjalan cukup panjang. Penyidik meminta keterangan ketiganya sejak pagi hingga malam sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.
“Per tanggal 31 Agustus 2026, tiga tersangka nan Nonggunong (kasus pencurian kayu pecaton) ditahan,” kata Ipda Putrawardana.
Dia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Ketiganya ditempatkan di sel tahanan Mapolresta Sumenep sembari interogator mendalami perkara tersebut.
“Sekarang mereka terus dimintai keterangan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Penahanan terhadap Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya menjadi perhatian lantaran proses pemanggilan mereka sebelumnya tidak melangkah mulus.
Penyidik telah melayangkan panggilan sebanyak dua kali. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan tersebut. Baru pada Senin (31/8/2026), mereka datang ke ruang interogator Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep.
Kehadiran ketiganya langsung dimanfaatkan interogator untuk melakukan pemeriksaan secara bersamaan. Pemeriksaan berjalan berjam-jam hingga malam hari.
Setelah pemeriksaan rampung, interogator akhirnya mengambil keputusan untuk menahan ketiga tersangka.
Dengan penahanan tersebut, perkara dugaan pencurian kayu pecaton ini memasuki tahapan nan lebih serius. Polisi sekarang mempunyai ruang lebih leluasa untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi perangkat bukti sebelum menentukan tahapan norma berikutnya.
Pj Kepala Desa Nonggunong Heri Normansyah selaku pelapor menyambut baik langkah interogator melakukan penahanan.
Namun, dia mengingatkan agar proses norma terhadap ketiga tersangka tidak berakhir hanya pada penahanan. Heri meminta polisi menangani perkara tersebut secara serius dan memastikan seluruh proses melangkah sesuai ketentuan hukum.
Dia juga meminta agar tidak ada perlakuan unik terhadap para tersangka.
“Jangan sampai ketiganya mendapatkan perlakuan spesial di mata hukum. Saya mengapresiasi tindakan polisi nan sudah menahan para tersangka. Semoga pelaku dihukum seberat mungkin,” tegas Heri.
Menurut Heri, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, penahanan dinilai menjadi langkah krusial untuk menunjukkan bahwa perkara tersebut betul-betul ditangani secara serius.
Perkara ini bermulai dari laporan perangkat Desa Nonggunong kepada Polsek Nonggunong pada Juni 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti abdi negara kepolisian dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan info dan bahan keterangan mengenai dugaan pencurian kayu pecaton nan dilaporkan terjadi di wilayah tersebut.
Dalam perkembangan penyelidikan, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polresta Sumenep untuk ditangani lebih lanjut. (ara/waw)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·