KABAR MADURA | Polres Bangkalan sukses mengungkap kasus pencurian emas nan terjadi di wilayah Kecamatan Modung, Bangkalan. Pengungkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah tindakan pencurian dilaporkan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Kedundung, Kecamatan Modung. Kejadian bermulai saat seorang pedagang emas berinisial S hendak menutup tokonya. Dalam kesempatan tersebut, pelaku diduga melancarkan tindakan pencurian.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, polisi telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S, 39 tahun, penduduk Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan. Tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga kerja swasta.
“Kurang dari 24 jam, personil Satreskrim Polres Bangkalan nan dipimpin Kasatreskrim sukses mengungkap tindak pidana pencurian emas nan terjadi di Kecamatan Modung,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Menurut AKBP Wibowo, pengungkapan kasus itu dilakukan setelah polisi bergerak sigap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi sejumlah petunjuk, memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi kemudian mengembangkan info hingga mengarah kepada tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa perhiasan emas dan duit tunai dalam corak ringgit.
Barang bukti itu di antaranya cincin dengan berat keseluruhan sekitar 400 gram dan nilai sekitar Rp400 juta. Kemudian, kalung seberat 200 gram senilai sekitar Rp200 juta.
Polisi juga mengamankan gelang dengan berat sekitar 300 gram senilai Rp300 juta serta gelang model babil dengan berat sekitar 150 gram senilai Rp150 juta.
Selain itu, terdapat cincin anak dengan berat keseluruhan 250 gram senilai sekitar Rp250 juta, serta leburan emas seberat 80 gram dengan nilai sekitar Rp80 juta.
Polisi turut mengamankan duit dalam corak ringgit sebesar Rp2.500 nan jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp9 juta.
Berdasarkan keterangan Kapolres, total nilai peralatan bukti alias kerugian dalam kasus itu mencapai sekitar Rp1,189 miliar.
AKBP Wibowo menyebut, tindakan pencurian tersebut diduga dilakukan lantaran motif ekonomi. Hasil pencurian diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka.
“Motif pelaku melakukan pencurian itu lantaran motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan nan bersangkutan,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
AKBP Wibowo menyampaikan apresiasi kepada jejeran Satreskrim nan bergerak sigap dalam mengungkap perkara tersebut. Dia juga mengapresiasi masyarakat nan aktif memberikan info kepada kepolisian.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan info mengenai situasi di lingkungan sekitar sangat membantu polisi dalam mengungkap kasus kejahatan.
“Ini memudahkan kami, khususnya Satreskrim, dalam rangka mengungkap tindak pidana pencurian emas di Kecamatan Modung,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·