Kejar Target Nasional 30 Persen, Bondowoso Percepat Aktivasi IKD Lewat Peran Kecamatan dan Desa
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus mempercepat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga akhir September ini capaian aktivasi IKD di Bondowoso mencapai 6,7 persen, melampaui sasaran wilayah tahun 2026 sebesar 5,54 persen.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bondowoso, Ghozal Rawan mengatakan, capaian tersebut menjadi modal untuk terus memperluas aktivasi IKD. Capaian Jawa Timur sendiri saat ini berada di nomor 12,7 persen, dengan sasaran nasional 30 persen.
“Posisi kita sekarang di 6,7 persen. Capaian ini sudah di atas sasaran tahun 2026 nan sebesar 5,54 persen,” kata Ghozal Rawan pada Limadetik.com usai aktivitas Selasa (29/9/2026) sore.
Meski telah melampaui sasaran daerah, Dispendukcapil tidak berakhir melakukan percepatan. Strategi jemput bola terus dijalankan agar masyarakat tidak kudu selalu datang ke instansi Dispendukcapil. Pelayanan jemput bola diarahkan ke lingkungan pemerintah wilayah serta masyarakat umum.
Selain itu, peran kecamatan dan pemerintah desa juga dioptimalkan. Menurut Ghozal, perihal ini krusial lantaran sebagian besar masyarakat beraktivitas di tingkat desa.
“Peran kecamatan dan pemerintah desa kita optimalkan. Masyarakat rata-rata berada di tingkat desa, sehingga pelayanan kudu semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Aktivasi IKD dapat dilakukan melalui pelayanan di tingkat kecamatan maupun secara berdikari dengan datang langsung ke instansi Dispendukcapil, dengan tetap menghadirkan pemohon secara langsung di hadapan petugas.
Di tengah percepatan, Ghozal mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan nan mengatasnamakan petugas Dispendukcapil. Ia menyebut ada oknum nan menghubungi via telepon alias WA dan meminta nomor identitas serta info pribadi dengan dalih membantu aktivasi IKD.
“Ini perlu diwaspadai. Aktivasi IKD jangan dilakukan dengan memberikan info kepada orang nan menghubungi melalui telepon alias WA dan mengaku sebagai petugas. Ada pihak-pihak tertentu nan bisa menyalahgunakan info tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan aktivasi IKD kudu melalui sistem resmi dengan petugas berwenang.
Lebih jauh, keberadaan IKD berangkaian dengan digitalisasi jasa perlindungan sosial. Masyarakat nan mempunyai smartphone dan bisa mengoperasikannya dapat memanfaatkan jasa digital secara mandiri, sementara nan belum memahami teknologi dapat didampingi pemasok perlindungan sosial.
“Harapannya semua unsur masyarakat, termasuk ASN, bisa ikut menjadi pemasok untuk membantu mempercepat cakupan digitalisasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Untuk hambatan perangkat rusak alias tukar HP, Dispendukcapil menyiapkan sistem pelayanan melalui petugas sesuai prosedur.
Percepatan digitalisasi ini juga menjadi perhatian Provinsi Jawa Timur. Dalam rakor 24 September 2026, seluruh kabupaten/kota nan masuk program percepatan diarahkan untuk bersama-sama memperluas cakupan digitalisasi.
“Sekarang semua kabupaten dan kota nan masuk program ini kudu mengikuti percepatan. Tidak ada kabupaten/kota di Jawa Timur nan tertinggal,” pungkasnya.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·