SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polresta Sumenep menangkap seorang laki-laki berinisial AS (41), penduduk Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berumur 17 tahun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan bukti nan mengenai kasus tersebut, di antaranya berupa pakaian, sebuah rantai dan borgol.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, tersangka telah diperiksa dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik bakal menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kompol Bambang mengatakan pengungkapan perkara itu berasas Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi seseorang nan dipercaya untuk meminta perlindungan, dan menceritakan dugaan kekerasan seksual nan dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak keluarga. Selanjutnya, family korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep. FATHOL ALIF

5 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·