Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang wanita di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. A.M. namalain M., nan sebelumnya dilaporkan oleh H.N.F.A., sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh interogator Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan peningkatan status norma A.M. namalain M. tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
“Sudah tersangka,” ujar Poundra.
Perkara tersebut bermulai dari laporan H.N.F.A. nan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026. Setelah laporan diterima, perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana nan dilaporkan.
Dalam proses penanganannya, interogator juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor. Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan ilmu jiwa terhadap pelapor.
Dari hasil rangkaian penanganan tersebut, status A.M. namalain M. kemudian meningkat dari pihak nan dilaporkan menjadi tersangka. Poundra kembali menegaskan perubahan status tersebut saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara.
“Sudah tersangka,” kata dia.
Perkembangan perkara tersebut juga telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Berdasarkan info dari sumber internal di lingkungan Kejari Sampang, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima pihak kejaksaan.
Dengan diterimanya SPDP, proses selanjutnya bakal melibatkan koordinasi antara interogator Polres Sampang dan jaksa penuntut umum. Penyidik sekarang tetap menyelesaikan pemberkasan sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.
Apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah komplit alias P-21, proses norma dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator kepada Kejari Sampang. Setelah tahap tersebut, perkara bakal memasuki proses penuntutan sebelum nantinya diuji di persidangan.
Dengan demikian, perkara nan mulai tercatat melalui laporan pada 1 Juli 2026 sekarang telah berkembang hingga penetapan A.M. namalain M. sebagai tersangka. Penanganannya juga telah ditandai dengan diterimanya SPDP oleh Kejari Sampang.
Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap bakal dilakukan melalui tahapan norma selanjutnya sesuai sistem peradilan.
Hingga Jumat (14/8/2026), interogator tetap menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya. (ali/nda)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·