Kades Pragaan Daya Mulai Diadili, Didakwa Korupsi Dana Desa Rp585 Juta

1 jam yang lalu 3

KABAR MADURA | Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, mulai masuk ruang sidang. Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Imrah, sekarang menjadi terdakwa dalam perkara nan diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp585 juta.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam dakwaannya, JPU menduga Imrah telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, alias sarana nan melekat pada jabatannya sebagai kepala Desa Pragaan Daya. 

Perkara tersebut berangkaian dengan pengelolaan DD tahun anggaran 2023. Sejumlah aktivitas nan menjadi objek perkara antara lain pengerasan jalan, program peningkatan produksi pangan, serta penyertaan modal badan upaya milik desa (BUMDes).

Kegiatan-kegiatan tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Bahkan, interogator menemukan dugaan adanya aktivitas nan tidak terealisasi alias berkarakter fiktif sehingga menimbulkan kerugian finansial negara.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan sidang perdana telah berlangsung. 

“Iya, sudah disidang sejak Rabu (9/9) kemarin,” kata Endro. 

Menurutnya, dakwaan terhadap terdakwa disusun berasas hasil investigasi nan telah dilakukan Kejari Sumenep. JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan perbuatan terdakwa dalam pengelolaan DD Pragaan Daya. 

“Dakwaannya kita susun sesuai hasil investigasi kami,” ujarnya. 

Sebelum masuk persidangan, Imrah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sumenep sejak 23 April 2026. 

Kini, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa tersebut diuji di hadapan majelis hakim. Persidangan bakal menjadi ruang untuk membuktikan apakah rangkaian perbuatan nan didakwakan JPU betul-betul terbukti alias justru terpatahkan melalui pembelaan terdakwa. 

Sementara itu, kuasa norma Imrah, Marlaf Sucipto, mengatakan pihaknya tetap mempelajari secara menyeluruh dakwaan nan telah dibacakan JPU. 

Tim penasihat norma terdakwa juga tengah menyiapkan materi pembelaan. Namun, sejumlah poin nan telah disiapkan belum bakal disampaikan ke publik sebelum memasuki agenda persidangan pembelaan. 

“Kami tetap menyiapkan materi pembelaan. Sekarang tetap melakukan telaah dan kajian dari dakwaan JPU,” singkatnya. (ara/waw)

Selengkapnya