Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Perubahan patokan mengenai masa kedudukan kepala desa kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sampang. Salah satu nan dipertanyakan adalah kesempatan kepala desa nan telah mendapat perpanjangan masa kedudukan untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Perubahan izin dari masa kedudukan enam tahun menjadi delapan tahun serta pembatasan paling banyak dua kali masa kedudukan menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan kepala desa. Terutama menyangkut gimana riwayat masa kedudukan sebelum perubahan Undang-Undang Desa diperhitungkan.
Sebagian kepala desa beranggapan bahwa setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan, mereka tidak lagi mempunyai kesempatan mencalonkan diri. Sebaliknya, terdapat kepala desa nan telah terpilih dua kali dan mendapat perpanjangan masa kedudukan nan tetap mempunyai kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.
Bahkan, terdapat kepala desa nan telah terpilih tiga kali dengan masa kedudukan enam tahun nan tetap beranggapan bahwa perubahan izin membuka kesempatan untuk kembali mencalonkan diri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Yudhi Adidarta, menjelaskan bahwa penentuan kewenangan mencalonkan diri tidak cukup hanya memandang ada alias tidaknya perpanjangan masa jabatan. Riwayat periode kedudukan kepala desa juga menjadi bagian krusial dalam menentukan kewenangan tersebut.
“Memang banyak nan melaporkan pada saya mengenai kejelasan syarat bakal calon kepala desa berasas masa jabatan. Banyak nan apalagi sudah terpilih sebanyak tiga kali tetap merasa bisa mencalonkan lantaran perubahan peraturan nan menghapus peraturan lama,” ujar Yudhi, Senin (21/9/2026).
Menurut Yudhi, perubahan izin mengenai masa kedudukan kepala desa tidak serta-merta menghapus riwayat masa kedudukan nan telah dijalani seseorang.
Ia menjelaskan, kepala desa nan sebelumnya telah menjabat selama tiga periode dengan masing-masing masa kedudukan enam tahun tidak dapat kembali mencalonkan diri. Ketentuan tersebut berangkaian dengan pemisah maksimal masa kedudukan berasas rezim patokan sebelumnya.
“Berdasarkan regulasi, kepala desa nan sudah terpilih sebanyak tiga kali dengan masa kedudukan enam tahun tidak bisa mencalonkan diri lantaran acuannya maksimal masa kedudukan adalah 18 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, kepala desa nan telah terpilih dua kali dengan masa kedudukan enam tahun dan kemudian memperoleh perpanjangan masa kedudukan berasas perubahan UU Desa mempunyai ketentuan nan berbeda.
“Untuk kepala desa nan sudah terpilih dua kali dengan masa periode enam tahun lampau mendapat perpanjangan di periode selanjutnya boleh mencalonkan,” kata Yudhi.
Hal serupa, kata dia, bertindak bagi kepala desa nan telah terpilih dua kali dan tidak memperoleh perpanjangan masa jabatan, sepanjang ketentuan peralihan dan persyaratan pencalonan nan bertindak terpenuhi.
“Untuk kepala desa nan terpilih dua kali dan tidak mendapatkan masa perpanjangan boleh mencalonkan,” imbuhnya.
Perubahan nan menjadi sumber perdebatan tersebut berasal dari berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam ketentuan baru, kepala desa memegang kedudukan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Namun, perubahan tersebut juga disertai ketentuan peralihan. Pasal 118 UU 3/2024 mengatur bahwa kepala desa nan tetap menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai ketentuan baru dan dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Sementara kepala desa nan tetap menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 juga memberikan tafsir terhadap ketentuan peralihan tersebut. Putusan nan dibacakan pada 3 Januari 2025 menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak bertindak bagi desa nan telah melaksanakan pemilihan kepala desa berasas UU 6/2014.
Dengan demikian, status seorang kepala desa tidak cukup dilihat dari apakah masa jabatannya pernah diperpanjang alias tidak. Riwayat periode kedudukan sebelum perubahan izin menjadi salah satu aspek krusial dalam menentukan kesempatan pencalonan kembali.
Selain persoalan periodisasi jabatan, izin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi seseorang nan hendak menjadi bakal calon kepala desa.
Calon kepala desa kudu merupakan Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Bhinneka Tunggal Ika.
Calon juga kudu berilmu paling rendah tamat sekolah menengah pertama alias sederajat dan berumur paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, calon kudu bersedia dicalonkan sebagai kepala desa dan tidak sedang menjalani balasan pidana penjara.
Persyaratan lainnya berangkaian dengan riwayat pidana. Calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun alias lebih, dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam UU Desa.
Calon juga tidak boleh sedang dicabut kewenangan pilihnya berasas putusan pengadilan nan telah berkekuatan norma tetap serta kudu berbadan sehat.
Salah satu persyaratan nan berangkaian langsung dengan polemik saat ini adalah ketentuan mengenai pengalaman menjabat sebagai kepala desa. UU Desa mengatur pemisah periodisasi tersebut, sedangkan patokan peralihan menentukan gimana riwayat masa kedudukan kepala desa sebelum perubahan UU diperhitungkan.
Selain persyaratan nan ditetapkan dalam UU Desa dan peraturan pelaksana, terdapat persyaratan lain nan dapat diatur melalui peraturan wilayah kabupaten.
Dalam proses pencalonan, kelengkapan manajemen juga menjadi bagian penting. PP Nomor 16 Tahun 2026 nan bertindak sejak 27 Maret 2026 menjadi patokan penyelenggaraan terbaru UU Desa dan memuat sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan serta pemilihan kepala desa.
Karena itu, penentuan akhir mengenai terpenuhi alias tidaknya persyaratan bakal calon tetap dilakukan melalui sistem pendaftaran, pemeriksaan, verifikasi, dan penetapan sesuai izin nan bertindak dalam tahapan Pilkades.
DPMD Sampang menempatkan riwayat periode kedudukan sebagai salah satu dasar dalam memberikan penjelasan kepada kepala desa nan mempertanyakan kesempatan pencalonan kembali.
Dengan demikian, perubahan masa kedudukan menjadi delapan tahun tidak dapat dibaca secara terpisah dari ketentuan peralihan dan riwayat masa kedudukan masing-masing kepala desa. (ali/nda)

1 hari yang lalu
11








English (US) ·
Indonesian (ID) ·