portalmadura.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluruskan berita nan beredar di masyarakat mengenai rencana pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada periode Oktober 2026. Pemerintah memastikan bahwa berita tersebut adalah hoaks dan belum ada kebijakan penyaluran BSU untuk bulan ini.
Klarifikasi ini disampaikan Kemnaker menyusul maraknya unggahan dan pesan berantai di media sosial nan mengeklaim bahwa pemerintah kembali membuka pencairan BSU tahap terbaru menjelang awal Oktober 2026. Menanggapi perihal tersebut, Kemnaker menegaskan belum menerbitkan izin maupun agenda resmi penyaluran support tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah belum mempunyai agenda penyaluran BSU tahap lanjutan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dan tidak mudah tergiur oleh info nan beredar dari sumber nan tidak jelas.
Pihak Kemnaker mengingatkan para pekerja agar berhati-hati terhadap beragam tautan tiruan nan beredar. Tautan tidak resmi ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan tindak penipuan maupun pencurian info pribadi (phishing).
Satu-Satunya Kanal Resmi Cek Status BSU
Untuk menghindari salah informasi, masyarakat nan mau memastikan status mengenai program support sosial ini hanya diperbolehkan mengakses kanal resmi nan dikelola langsung oleh pemerintah.
Satu-satunya situs resmi untuk mengecek status penerima BSU adalah bsu.kemnaker.go.id. Seluruh info calon penerima BSU dihimpun melalui verifikasi berbasis info kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Kriteria Penerima BSU Sesuai Ketentuan
Sebagai panduan, izin BSU nan bertindak pada periode penyaluran sebelumnya menetapkan sejumlah kriteria utama bagi calon penerima, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) nan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program agunan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki penghasilan alias bayaran paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja nan belum menerima program support sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun personil Polri.
Kemnaker menegaskan bahwa penerima nan terbukti tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker No. 5 wajib mengembalikan biaya support nan telah diterima langsung ke Kas Negara.
Cara Aman Mengecek Status Lewat NIK
Guna mengecek status kepesertaan secara kondusif tanpa akibat kebocoran data, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP pada kolom nan tersedia.
- Ketik kode keamanan (captcha) nan muncul di layar dengan benar.
- Klik tombol “Cek Status” untuk memandang info resmi.
Apabila program BSU resmi melangkah dan pekerja dinyatakan memenuhi syarat, penyaluran biaya dilakukan langsung ke rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta BSI tanpa dipungut biaya tambahan alias melalui pendaftaran berdikari di luar sistem resmi.

56 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·