BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, nan nekat hendak bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural akhirnya dipulangkan usai digagalkan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau di Batam.
Kelima PMI tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo pada Selasa, 18 Agustus 2026 kemarin. Setibanya di airport sekitar pukul 16.35 WIB, mereka langsung didata oleh petugas BP3MI Jawa Timur sebelum diserahterimakan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan.
Adapun identitas kelima PMI asal Bangkalan tersebut meliputi Abd. Rofiq (43) dan Marihah (43), keduanya penduduk Dusun Kolak, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis. Kemudian Haris Saputra (35), M. Nasirudin (40), dan Matzemmil (36), ketiganya penduduk Dusun Lo’Polo’, Desa Batobella, Kecamatan Geger.
Pemulangan ini menindaklanjuti Surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau Nomor S.1921/10.3/PB.05.03/VIII/2026 tertanggal 17 Agustus 2026 mengenai pemulangan 20 PMI nonprosedural asal Jawa Timur.
Berdasarkan kronologi lapangan, kelimanya semula menyeberang ke Batam melalui jalur laut dan telah mengantongi tiket kapal menuju Malaysia. Namun, sebelum sempat menyeberang ke negara tetangga, keberangkatan mereka sukses dihentikan BP3MI Kepulauan Riau hingga kudu menjalani penanganan intensif selama sepekan di Batam.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana menegaskan, peristiwa ini kudu dijadikan pelajaran berbobot bagi penduduk Madura agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri secara ilegal.
“Bekerja ke luar negeri kudu melalui prosedur nan resmi. Ini krusial untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, hingga ketika bekerja di negara tujuan,” katanya, Rabu, 19 Agustus 2026 hari ini.
Jemmi meminta masyarakat nan berkeinginan mengadu nasib ke luar negeri agar aktif berkonsultasi ke instansi dinas guna memperoleh info kesempatan kerja nan sah dan terlindungi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon PMI, jangan berangkat secara nonprosedural. Silakan datang ke Disperinaker untuk mendapatkan info dan pendampingan agar proses penempatan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” terangnya. (Mahmud/Fine)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·