Gonjang Ganjing Honor Perangkat Desa Pagerungan Besar 9 Bulan Tak Cair, Mekanisme Pencairan Dana Dipersoalkan
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Kasus belum diterimanya honor alias penghasilan perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, selama sembilan bulan mulai melebar. Sorotan sekarang mengarah pada sistem pencairan biaya setelah muncul perbedaan penjelasan antara pihak Bank Jatim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.
Pada Senin (21/9/2026), sejumlah media meminta keterangan kepada pihak Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep mengenai pencairan biaya nan berangkaian dengan pembayaran honor perangkat Desa Pagerungan Besar.
Kepala alias penanggung jawab Kantor Fungsional Bank Jatim Pemkab Sumenep, Taslim Abraham, menyebut penarikan biaya secara tunai nan dilakukan Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, telah dilakukan berasas permintaan pihak desa.
“Penarikan secara tunai nan dilakukan oleh bendaharawan desa itu berasas permintaan dari pihak desa. Sepanjang permintaan dan arsip nan disampaikan memenuhi ketentuan, pihak bank memproses pencairannya sesuai prosedur,” ujar Taslim Abraham.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan lantaran pembayaran honor alias penghasilan perangkat desa pada umumnya dilakukan melalui sistem payroll, ialah biaya ditransfer dari rekening desa ke rekening masing-masing penerima.
Rekening penerima honor perangkat Desa Pagerungan Besar selama ini disebut berada di Bank BPRS Sumenep.
Dengan demikian, persoalan nan mencuat bukan semata-mata mengenai boleh alias tidaknya penarikan biaya secara tunai, tetapi juga menyangkut kesesuaian sistem pencairan biaya dengan prosedur pembayaran honor kepada masing-masing perangkat desa.
Terlebih, hingga sekarang muncul persoalan mengenai honor perangkat Desa Pagerungan Besar nan disebut belum diterima selama sembilan bulan.
DPMD: Pembayaran Seharusnya Transfer ke Rekening Penerima
Keterangan berbeda disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (24/9/2026), Dzulkarnain menegaskan bahwa pembayaran penghasilan alias honor perangkat desa mempunyai sistem nan semestinya dipenuhi dalam proses pencairan.
“Untuk pembayaran penghasilan alias honor perangkat desa, mekanismenya bukan kemudian biaya ditarik secara tunai begitu saja. Desa dalam proses pencairan kudu menyampaikan berkas pembayaran, termasuk sistem transfer ke rekening masing-masing penerima. Rekening penerima honor perangkat desa selama ini berada di Bank BPRS Sumenep,” tegas Achmad Dzulkarnain.
Dzoel sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa prosedur tersebut bukan sesuatu nan tidak diketahui dalam proses pencairan biaya desa.
“Bank Jatim tentu mengetahui prosedurnya. Dalam setiap pencairan untuk pembayaran penghasilan perangkat desa, kudu ada berkas nan diajukan desa dan sistem pembayarannya kepada rekening penerima. Jadi, jika konteksnya pembayaran honor perangkat desa, mekanismenya adalah transfer ke rekening penerima,” jelasnya.
Pernyataan Kepala DPMD tersebut menjadi krusial lantaran sebelumnya pihak Bank Jatim menyatakan pencairan secara tunai dilakukan berasas permintaan bendaharawan desa dan telah diproses sesuai prosedur.
Perbedaan keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: jika biaya untuk pembayaran honor perangkat desa dicairkan secara tunai, gimana realisasi pembayaran kepada masing-masing perangkat desa dan apakah sistem tersebut sesuai dengan arsip pencairan nan diajukan?
Apalagi, persoalan tersebut menyangkut kewenangan para perangkat Desa Pagerungan Besar nan disebut belum menerima honor selama sembilan bulan.
Jika biaya untuk pembayaran honor telah dicairkan, maka perlu dipastikan ke mana biaya tersebut disalurkan dan apakah seluruh perangkat desa nan berkuasa menerima telah mendapatkan pembayaran sesuai periode nan semestinya.
Sebaliknya, andaikan biaya telah dicairkan namun pembayaran kepada perangkat desa belum dilakukan, maka diperlukan penjelasan terbuka mengenai tahapan pengelolaan dan penggunaan biaya tersebut.
Kasus ini pun tidak lagi sebatas persoalan internal pemerintahan desa. Mekanisme pencairan, arsip pendukung, rekening penerima, hingga realisasi pembayaran menjadi bagian krusial nan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Terlebih, honor perangkat desa merupakan kewenangan nan berangkaian langsung dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Karena itu, transparansi dari Pemerintah Desa Pagerungan Besar, DPMD Sumenep maupun pihak perbankan menjadi krusial untuk memastikan kejelasan mengenai biaya honor sembilan bulan nan dipersoalkan perangkat desa.
Pertanyaan publik sekarang mengarah pada satu hal: apakah biaya untuk honor sembilan bulan tersebut sudah dicairkan, dan jika sudah, kenapa kewenangan para perangkat desa belum diterima?
Redaksi tetap berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, mengenai dasar penarikan biaya secara tunai, jumlah biaya nan dicairkan, serta realisasi pembayaran honor kepada masing-masing perangkat desa.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·