Gaji 9 Bulan Tak Dibayar, Dana Sudah Dicairkan Bendahara Desa Pagerungan Besar, DPMD Pastikan Pelanggaran
LIMADETIK.COM, SUMENEP — Polemik penghasilan perangkat Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, nan disebut belum dibayarkan selama sembilan bulan, memasuki babak baru. Dana nan semestinya diterima para perangkat desa tersebut diketahui telah dicairkan secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep, Senin (28/9/2026).
Temuan tersebut sontak memunculkan tanda tanya publik, terutama mengenai sistem pencairan biaya dan keberadaan duit nan diperuntukkan bagi pembayaran penghasilan aparatur Desa Pagerungan Besar.
Informasi mengenai pencairan biaya secara tunai itu mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep melakukan penjelasan terhadap Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin.
Kepala DPMD Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, sebelumnya memastikan bahwa tindakan bendaharawan desa tersebut merupakan kesalahan dan pelanggaran terhadap sistem pembayaran penghasilan aparatur desa.
Menurutnya, pihak DPMD telah melakukan penanggulangan sekaligus penjelasan dengan pihak terkait. Dalam proses tersebut, bendaharawan desa disebut mengakui telah melakukan penarikan biaya untuk pembayaran penghasilan aparatur Desa Pagerungan Besar secara tunai melalui Bank Jatim Kantor Fungsional Pemkab Sumenep.
Padahal, sistem pembayaran penghasilan aparatur desa semestinya dilakukan melalui payroll dari Bank Jatim ke rekening masing-masing aparatur desa melalui BPRS Bhakti Sumekar.
Dengan demikian, pencairan secara tunai oleh bendaharawan desa menjadi persoalan nan perlu mendapat perhatian lantaran biaya tersebut secara peruntukan telah disediakan untuk bayar kewenangan para perangkat desa.
“Apa nan dilakukan bendaharawan itu merupakan kesalahan dan pelanggaran,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi sebelumnya.
Persoalan semakin menjadi sorotan lantaran hingga sekarang para perangkat Desa Pagerungan Besar disebut belum menerima penghasilan selama sembilan bulan.
Di sisi lain, upaya media untuk meminta penjelasan langsung kepada Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum membuahkan hasil. Sejumlah kali upaya komunikasi melalui sambungan telepon dilakukan, namun tidak mendapatkan respons meski telepon terlihat berdering.
Pesan nan dikirim melalui aplikasi WA juga belum mendapatkan tanggapan.
Kondisi tersebut membikin pertanyaan publik semakin mengemuka: jika biaya penghasilan telah dicairkan secara tunai, kenapa kewenangan para perangkat desa selama sembilan bulan belum diterima?
Mekanisme pencairan tunai tersebut juga menjadi krusial untuk ditelusuri lantaran pembayaran penghasilan aparatur desa pada dasarnya telah mempunyai sistem nan ditetapkan, ialah melalui sistem payroll ke rekening penerima.
DPMD Sumenep sendiri sebelumnya telah melakukan penjelasan dan pemanggilan atas persoalan tersebut. Namun, publik tentu tetap menunggu kejelasan mengenai aliran biaya nan telah dicairkan, penggunaannya, serta langkah konkret untuk memastikan kewenangan para perangkat desa segera dibayarkan.
Kasus ini sekarang tidak lagi sekadar menyangkut keterlambatan pembayaran penghasilan perangkat desa. Persoalan tersebut telah bergeser menjadi pertanyaan mengenai tata kelola, transparansi, dan pertanggungjawaban pengelolaan finansial desa.
Terlebih, penghasilan tersebut merupakan kewenangan aparatur desa nan semestinya diterima sesuai ketentuan dan sistem nan berlaku.
Hingga buletin ini ditulis, Bendahara Desa Pagerungan Besar, Daud Samsuddin, belum memberikan keterangan mengenai argumen penarikan biaya secara tunai maupun mengenai belum dibayarkannya penghasilan perangkat desa selama sembilan bulan.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·