Personel Polresta Sumenep saat mengamankan A.S penduduk Rubaru terduga pelaku kekerasan seksual. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Seorang laki-laki berinisial A.S., 41, penduduk Kecamatan Rubaru, telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut ditangani berasas Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
A.S. diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban nan tetap berumur 17 tahun. Perkara itu terungkap setelah korban mendatangi seseorang nan dipercaya untuk meminta perlindungan.
Kepada orang tersebut, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual nan dialaminya. Informasi itu kemudian disampaikan kepada family hingga akhirnya dilaporkan ke Polresta Sumenep.
Menindaklanjuti laporan tersebut, interogator Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana nan kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut disebut berjalan di sebuah rumah nan berada di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti nan diduga berangkaian dengan perkara. Di antaranya pakaian, sarung dan sebuah rantai.
Atas dugaan perbuatannya, A.S. dijerat dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. mengatakan, interogator telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Penyidik bakal menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku. Kami juga memberikan perhatian unik terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan norma berikutnya. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Polresta Sumenep mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban, termasuk foto, alamat maupun info pribadi lainnya. Terlebih korban tetap berumur anak sehingga kerahasiaan identitas menjadi bagian krusial dalam memberikan perlindungan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi anak dan menindak setiap dugaan kekerasan seksual sesuai ketentuan norma nan berlaku. (nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·